Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Berlaku 1 Januari 2024 Picu Kontroversi

Serang

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:59 WIB
Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Berlaku 1 Januari 2024 Picu Kontroversi
Ilustrasi LPG 3 Kg (Dok Pertamina)

Serang.suara - Langkah pemerintah Indonesia dalam merancang program subsidi yang lebih tepat sasaran semakin menarik perhatian.

Langkah terbaru yang diambil adalah mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg bersubsidi untuk membawa data diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini dijadwalkan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, mengumumkan aturan baru ini dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (23/8/2023). 

Menurut Tutuka, pemerintah akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap data para pengguna LPG 3 kg. Sehingga hanya mereka yang telah terdaftar dalam sistem yang diizinkan untuk membeli produk tersebut.

Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap arahan dalam Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu.

"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ungkap Tutuka.

Proses registrasi dan pendataan pengguna LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah telah dimulai sejak 1 Maret 2023 lalu di berbagai sub penyalur atau pangkalan.

Masih kata Tutuka, dalam proses pendataan ini, tidak ada batasan jumlah pembelian LPG 3 kg.

Para pembeli hanya perlu menyertakan KTP dan/atau Kartu Keluarga.

Setelah terdata dalam sistem, pembeli hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Namun, pengusaha mikro diwajibkan melampirkan foto diri di tempat usaha mereka.

Tutuka juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

LPG Tabung 3 kg hanya dapat digunakan oleh rumah tangga, usaha mikro untuk memasak, para nelayan, dan petani.

Sosialisasi tentang program transformasi pendistribusian LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran telah dilakukan sebanyak lima kali.

Sosialisasi ini melibatkan 411 kabupaten atau kota, dilaksanakan dari tanggal 6 Maret hingga 3 Juli yang lalu.

Meskipun program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas subsidi dan mendorong pemulihan ekonomi.

Langkah mewajibkan pengguna membawa KTP untuk pembelian LPG 3 kg bersubsidi tetap mengundang berbagai tanggapan dan perdebatan dari berbagai kalangan. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ribet! Mulai 1 Januari 2024 Jokowi Wajibkan Beli LPG 3 Kg Kudu Bawa KTP

Ribet! Mulai 1 Januari 2024 Jokowi Wajibkan Beli LPG 3 Kg Kudu Bawa KTP

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:32 WIB

Andalkan Biogas, Warga Desa Mundu di Klaten Tak Panik Saat Elpiji Langka

Andalkan Biogas, Warga Desa Mundu di Klaten Tak Panik Saat Elpiji Langka

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 06:37 WIB

Modus Para Terduga Koruptor Manipulasi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

Modus Para Terduga Koruptor Manipulasi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2023 | 15:58 WIB

Terkini

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 01:05 WIB

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan

Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50 WIB

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:41 WIB

FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech

FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:36 WIB

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Kalbar | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:20 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Jakarta | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:06 WIB

Lebanon Pilih Jalur Diplomasi untuk Akhiri Konflik dengan Israel

Lebanon Pilih Jalur Diplomasi untuk Akhiri Konflik dengan Israel

Video | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:00 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB