- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia pada Rapat Paripurna DPR tanggal 21 Juli 2026.
- Pembentukan PFII bertujuan memperkuat kedaulatan ekonomi, meningkatkan daya saing global, serta mendorong inovasi dan pendalaman sektor keuangan nasional.
- Lembaga independen ini dirancang untuk memfasilitasi pembiayaan sektor riil, investasi produktif, ekonomi hijau, dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sederet tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang akan disahkan ke Rapat Paripurna DPR besok.
Menkeu Purbaya mengungkapkan kalau pembentukan PFII adalah amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan super pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026).
Dalam RUU PFII yang segera disahkan menjadi UU itu, Purbaya menyebut kalau regulasi baru ini akan mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berskala internasional. Ini untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang orientasi global.
Bendahara Negara mengungkapkan kalau tujuan pembentukan PFII untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai Pusat Keuangan Internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, hingga menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional.
Selain itu, PFII juga memfasilitasi pembiayaan sektor riil, pembiayaan strategis nasional, pembiayaan keberlanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
"Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil. Sehingga akan mendorong meningkat jauh investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," paparnya.
Ia melanjutkan, PFII juga bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.
Kemudian untuk memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional, serta mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.
Sekadar informasi, Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/7/2026) besok.
Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi XI DPR RI mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja), pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini seluruh fraksi, serta pendapat akhir Pemerintah yang menyatakan menyetujui RUU PFII untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, seluruh fraksi dan Pemerintah telah menyatakan persetujuannya sehingga RUU PFII dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku menuju pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PFI dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna. Apakah disetujui?” tanya Misbakhun yang kemudian serentak disetujui, Senin (20/7/2026).