Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil

Dicky Prastya

Senin, 20 Juli 2026 | 19:20 WIB
Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Instagram @menkeuri]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia pada Rapat Paripurna DPR tanggal 21 Juli 2026.
  • Pembentukan PFII bertujuan memperkuat kedaulatan ekonomi, meningkatkan daya saing global, serta mendorong inovasi dan pendalaman sektor keuangan nasional.
  • Lembaga independen ini dirancang untuk memfasilitasi pembiayaan sektor riil, investasi produktif, ekonomi hijau, dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sederet tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang akan disahkan ke Rapat Paripurna DPR besok.

Menkeu Purbaya mengungkapkan kalau pembentukan PFII adalah amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan super pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026).

Dalam RUU PFII yang segera disahkan menjadi UU itu, Purbaya menyebut kalau regulasi baru ini akan mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berskala internasional. Ini untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang orientasi global.

Bendahara Negara mengungkapkan kalau tujuan pembentukan PFII untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai Pusat Keuangan Internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, hingga menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional.

Selain itu, PFII juga memfasilitasi pembiayaan sektor riil, pembiayaan strategis nasional, pembiayaan keberlanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

"Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil. Sehingga akan mendorong meningkat jauh investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," paparnya.

Ia melanjutkan, PFII juga bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Kemudian untuk memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional, serta mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.

baca juga

Sekadar informasi, Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/7/2026) besok.

Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi XI DPR RI mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja), pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini seluruh fraksi, serta pendapat akhir Pemerintah yang menyatakan menyetujui RUU PFII untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, seluruh fraksi dan Pemerintah telah menyatakan persetujuannya sehingga RUU PFII dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku menuju pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PFI dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna. Apakah disetujui?” tanya Misbakhun yang kemudian serentak disetujui, Senin (20/7/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari

RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:54 WIB

Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM

Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 18:52 WIB

Purbaya Turunkan Bunga Pinjaman Usaha Mikro dari 22% ke 8%

Purbaya Turunkan Bunga Pinjaman Usaha Mikro dari 22% ke 8%

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 18:44 WIB

Utang Luar Negeri Tembus Rp 8.000 Triliun, Purbaya Klaim Masih Aman Ketimbang AS-Singapura

Utang Luar Negeri Tembus Rp 8.000 Triliun, Purbaya Klaim Masih Aman Ketimbang AS-Singapura

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:34 WIB

Kemenkeu Raih Opini WTP 15 Kali Beruntun dari BPK

Kemenkeu Raih Opini WTP 15 Kali Beruntun dari BPK

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:10 WIB

Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Ajak China Investasi

Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Ajak China Investasi

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:16 WIB

Terkini

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 06:55 WIB

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

×