Tersangka kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi Rafael Alun akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023). Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rabu 30 Agustus 2023 (pukul) 10.30 WIB sampai selesai, sidang perdana," dikutip Suara.com pada Rabu (30/8/2023).
Mantan pejabat pajak Jakarta Selatan itu didakwa jaksa KPK telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi senilai Rp16.6 miliar. Dia juga didakwa pasal pencucian uang periode 2003-2010 sebesar Rp31.7 miliar.
Selain itu ayah kandung dari terdakwa kasus penyiksaan Mario Dandy juga diduga melakukan tindak pencucian uang pada kurun 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp 22 miliar), dan 937 ribu dolar AS (sekitar Rp 14,3 miliar).
Rafael Alun sendiri telah ditahan lembaga anti rasuah (KPK) sejak 3 April 2023 lalu. Dengan dimulainya sidang Rafael penahannya pun kini telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Sumber : Suara.com)