Direktur PT Bintang Komunikasi Utama di Sidang Korupsi BTS 4G yang Bikin Hakim Murka: Sama Saya Jangan Coba-Coba

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:40 WIB
Direktur PT Bintang Komunikasi Utama di Sidang Korupsi BTS 4G yang Bikin Hakim Murka: Sama Saya Jangan Coba-Coba
Hakim Fahzal sempat ngegas saat mendengar pernyataan saksi dari kasus korupsi proyek BAKTI BTS Kominfo. (Tangkapan layar)

Suara.com - Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi memancing amarah Hakim Ketua Fahzal Hendri ketika memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (29/8/2023).

Kemarahan Hakim Fahzal memuncak lantaran Rohadi awalnya mengaku, tidak memberikan uang kepada pihak manapun dalam keterlibatan perusahaannya pada proyek BTS. Untuk diketahui, PT Bintang Komunikasi Utama merupakan subkontraktor PT SEI yang melakukan pengerjaan paket tiga BTS 4G.

Sebagai perusahaan subkontraktor, perusahaannya mendapatkan pembayaran dari PT SEI kurang lebih Rp 43 miliar.

"Dikasihlah orang tuh dikit dengan SEI-nya, saudara kasih berapa? Dipotong berapa itu barang? Masak terima-terima dong?" tanya Hakim.

"Izin yang mulia, karena ini harganya juga sudah cukup murah sehingga kami tidak dapat memberikan hal-hal seperti tadi...."

"Halah-halah. Pikiran normal saja nggak masuk itu. Masa saudara terima Rp 43 mM enggak mau kasi ke SEI, saudara subkontraktor. Nggak masuk di akal, kok bisa dibuktikan. Sama siapa saudara bayar?" kata Hakim meragukan keterangan Rohadi.

Hakim pun berulang kali menanyakan, terkait pemberitaan uang ke pihak lain, Rohadi tetap dengan jawabannya mengatakan tidak.

"Ya sudah lah kalau nggak. Tapi kalau nanti terbukti, nanti baru tahu rasa," kata Hakim Fahzal melanjutkan.

Sidang pun kemudian berlanjut dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Lalu, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk bertanya kepada Rohadi.

baca juga

Jaksa bertanya soal pengetahuannya terkait Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, tersangka dalam kasus ini.

Rohadi mengakui mengenalnya dan pernah memberikan uang Rp 75 miliar ke Yusrizki.

"Jadinya diberikannya karena pada saat itu, ini setelah kami melakukan pekerjaan, bukan sebelumnya kami melakukan pekerjaan. Setelah kami melakukan perkejaan itu, memberikan untung yang cukup signifikan buat kami. Dari keuntungan itu kemudian beliau meminta secara bertahap (sebanyak 10 kali)," jelas Rohadi.

Hakim Fahzal mendengar keterangan itu, langsung mengambil alih jalanya persidangan.

"Saya kan tanya ke saudara. Ada engak saudara memberikan uang kepada pihak lain? Saudara jawab, tidak ada, seola-olah saudara bersih betul," kata Hakim dengan nada kesal.

"Izin yang mulia tadi pemahaman kami itu terkait dengan pekerjaan Lintasarta yang tidak ada berkaitan dengan power sistem jdi pekerjaan tentang CME (pekerjaan dengan sewa) saja," kata Rohadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Ungkap Aliran Rp 26 Miliar ke PT JIG 'Perusahaan Seolah Pengawas' Proyek BTS 4G

Saksi Ungkap Aliran Rp 26 Miliar ke PT JIG 'Perusahaan Seolah Pengawas' Proyek BTS 4G

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:41 WIB

Proyek BTS BAKTI Kominfo Sudah Dibayar 100 Persen Walau Belum Rampung, Hakim: Jelas Langgar Kontrak!

Proyek BTS BAKTI Kominfo Sudah Dibayar 100 Persen Walau Belum Rampung, Hakim: Jelas Langgar Kontrak!

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:13 WIB

Ultimatum 12 Saksi Kasus BTS Jhonny Plate Agar Jujur di Sidang, Hakim: Nanti Bisa Kena Pasal Keterangan Palsu!

Ultimatum 12 Saksi Kasus BTS Jhonny Plate Agar Jujur di Sidang, Hakim: Nanti Bisa Kena Pasal Keterangan Palsu!

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:10 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×