Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Rafael Alun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023). Dalam sidang perdananya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
"Bahwa terdakwa (Rafael) bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa di ruang persidangan.
Mantan pejabat pajak Jakarta Selatan dan sang istri itu disebut menerima uang dari perusahaan wajib pajak melalui perusahaan mereka seperti ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Bila ditotal perusahaan orang tua dari terdakwa Mario Dandy menerima uang dari perusahaan wajib pajak mencapai hingga puluhan miliar yakni RpRp 27.805.869.634.
"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa.
Akan tetapi uang yang diterimanya itu tidak dia laporkan ke lembaga anti rasuah (KPK). Hal itu sesuai dengan aturan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan pemberian kepadanya dengan tenggang waktu 30 hari.
"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa.
Jaksa mendakwahkan Rafael Alun dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.