Serang.suara.com - Posan Tobing melaporkan grup band Kotak ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Posan melaporkan mantan grup band-nya itu dengan dugaan telah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap beberapa lagu Kotak yang diciptakan Posan Tobing. Laporan Posan terhadap Tantri cs teregister dengan nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Dalam laporannya itu, Posan dengan tegas melarang Kotak menyanyikan lagu-lagu yang diciptakan bersama. Sedangkan Kotak sebelumnya menyatakan pihaknya merasa memiliki hak untuk menyanyikan lagu itu lantaran diciptakan bersama.
"Walaupun satu lagu yang diciptakan ada empat atau lima orang itu bisa dinyanyikan semua penciptanya, harus ada izin sama (semua) penciptanya," ujar kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu, di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 September 2023.
Terkait dengan kasus ini, Posan Tobing mengaku sebelumnya sudah sempat bertemu dengan para personel Kotak. Ketika itu, kedua pihak melakukan mediasi terkait dengan lagu ciptaan bersama yang dipermasalahkan. Posan pun mengaku sudah memaafkan para personel Kotak saat mediasi itu. Namun, menurut dia, masalah hukum harus tetap berjalan.
"Buat Tantri, Cella, dan Chua, enggak ada lagi rancu-rancuan. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, secara pribadi, kami sudah berbicara, kami sudah memaafkan. Tapi, karena ini negara hukum, proses tetap jalan," tutur Posan Tobing.