Suara Serang - Sidang yang melibatkan Komisaris PT Electronic Technology Indoplas, Lee Soo Hyun yang merupakan warga negara Korea Selatan sebagai terdakwa kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Lee Soo Hyun di dakwa setelah diduga melakukan penggelapkan uang perusahaaan percetakan Injeksi Plastik yang berlokasi di Kota Tangerang tersebut.
Pada sidang yang berlangsung di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang itu mengagendakan penyampaian nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim Kuasa Hukum Lee Soo Hyun, Alfonso Atukota mengatakan, eksepsi tersebut dilakukan lantaran pihaknya menilai dakwaan yang disampaikan JPU tidak adil.
"Memang proses di pengadilan ini harus diperiksa, tapi haknya terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas proses hukum ini, karena klien kami meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara ini adalah perdata bukan pidana," ujar Alfonso Atukota di PN Tangerang, Senin (9/10/2023).
"Persoalan ini hanyalah perselisihan antara pemegang saham saja, tapi karena keduanya sudah tidak saling bertegur sapa, lalu melebar ke hal yang lain, sampai dicari celah pidananya," lanjutnya.
Alfonso juga menjelaskan, terdapat sejumlah poin nota keberatan yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
Mulai dari berkas BAP yang tidak diterima pihaknya, hingga surat dakwaan yang dinilai diberikan JPU terhadap kliennya dalam waktu yang lama.
"Pertama, sampai hari ini kami tidak menerima BAP padahal dalam Pasal 143 ayat 4 itu jelas, ketika perkara itu dilimpahkan ke pengadilan maka kuasa hukum harus sudah mendapat BAP dan sudah kami minta berulang-ulang, tapi belum menerima itu, lalu adalah perihal surat dakwaan yang sudah kami minta 1-2 minggu sebelumnya, tapi baru disampaikan setelah itu (JPU membacakan dakwaan)," terang Alfonso.
![Tim kuasa hukum Lee Soo Hyun usai menjalani sidang eksepsi terkait kasus penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa WNA Korea Selatan yang merupakan Komisaris Perusahaan Percetakan di PN Tangerang, Senin (9/10). [Suara Serang/Wawan Kurniawan]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/10/10/2-sidang-eksepsi-penggelapan-uang-perusahaan-dengan-terdakwa-wna-korea-selatan-yang-merupakan-komisaris-perusahaan-percetakan-di-pn-tangerang-senin-910.jpg)
Selain itu, pelaksanaan sidang yang dilangsungkan secara daring atau online kepada terdakwa Lee Soo Hyun juga dinilai menjadi hal yang penuh kejanggalan.
Menurutnya, kliennya tersebut seharusnya dihadirkan secara langsung dalam persidangan dan bukan melalui zoom. Sebab, kendala penggunaan bahasa asing ke Bahasa Indonesia mempersulit kliennya tersebut untuk mengikuti pemeriksaan persidangan.¶
"Terdakwa ini adalah orang asing dan kami minta dia harus hadir, jadi harus sidang offline, bukan malah online atau daring, karena sidang yang sesungguhnya terdakwa harus ada di ruang sidang," ujarnya.
"Selain berbenturan dengan bahasa asing, sidang offline itu mempengaruhi pemeriksaan baik dari gestur atau mimik wajah," sambungnya.
Sementara itu kuasa hukum lain Lee Soo Hyun, Anas Nazarudin menambahkan, jumlah nominal uang dalam perkara tersebut berbeda antara yang disampaikan JPU dengan perhitungan audit pihaknya.
Kemudian jenis transaksi yang disampaikan JPU dalam dakwaan juga dinilai menimbulkan pertanyaan besar. Sebab menurutnya, terdapat nominal uang Rp20 yang diterima secara fisik (cash) oleh kliennya tersebut.