Serang.suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa pihak lain. Terkait dengan soal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak tahu putusan MK. Hal itu, tutur Gibran, karena dirinya hari ini sibuk bekerja dan menerima tamu.
"Saya enggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat, kok (saya baru selesai rapat, kok). (Soal gugatan batas usia capres-cawapres ditolak MK) ya enggak papa. Putusan MK ya tanya MK," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin, 16 Oktober 2023.
Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan MK yang digelar hari ini. Dia juga meminta publik untuk tidak mengira-ngira terkait dengan putusan tersebut, apalagi sampai demo.
"Tidak ada tanggapan. Kan, saya enggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya, jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo. Habis demo, saya disamperin, enggak tahu demo apa itu lho," ujar putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
Gibran pun meminta wartawan menanyakan langsung ke penggugat ataupun MK soal putusan itu. Sebab, Gibran mengaku hanya fokus membangun Kota Solo.
"Wes clear ya, ojo (jangan) bahas MK, ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti," ujarnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan yang diajukan PSI terkait dengan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Dengan demikian, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2023.
Baca Juga: Dipimpin Paman Gibran, MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini