Serang.suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan PSI terkait dengan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Dengan demikian, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2023.
Putusan tersebut diketok sembilan hakim konstitusi dengan dua hakim, Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengajukan dissenting opinion. Dalam pertimbangannya, hakim MK, Arief Hidayat, merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres-cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," ucap Arief Hidayat.
Selain itu, MK menolak alasan PSI tentang menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.
"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ujar Arief Hidayat.
Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat syarat batas usia capres-cawapres ke MK. Permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terdaftar dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023. Pemohon lain adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa yang gugatannya terdaftar dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023. Pemohon terakhir, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika, dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.
Para pemohon meminta hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI, misalnya, meminta syarat usia capres/cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Sedangkan Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".
Saat ini hakim MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara tersebut.