Ferdy Sambo Tak Akan Hadiri Sidang Banding Putusan Pemecatan yang Digelar Hari Ini

soreang Suara.Com
Senin, 19 September 2022 | 08:39 WIB
Ferdy Sambo Tak Akan Hadiri Sidang Banding Putusan Pemecatan yang Digelar Hari Ini
Sidang KKEP terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo (25/8/2022). (Tangkap layar Youtube.com/Polri TV)

Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dari tujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) alias dipecat.

Empat anggota tersebut antara lain Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, dia juga terbukti melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan dua anggota lain, yakni Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo yang dipecat lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam upayanya menghalangi pengungkapan kasusnya.

Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Sementara Agus terbukti telah melakukan tiga pelanggaran, yakni merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Selain empat anggota tersebut, sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Baca Juga: Bikin Merinding! 5 Lagu Indonesia Ini Diduga Menyimpan Kisah Mistis

Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran Jerry diduga tak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas sanksi yang dijatuhkan oleh hakim KKEP, kelima mantan anggota Polri tersebut kompak untuk mengajukan sidang banding.

Bahkan Polda Metro Jaya, menyatakan siap untuk memberi bantuan hukum kepada Jerry dalam proses hukum selanjutnya. Meski diketahui kini bahwa Jerry tidak lagi menjadi anggota yang berdinas di Polda Metro Jaya.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI