LP Sukamiskin Izinkan Imam Nahrawi Keluar Lapas, Alasan Jenguk Keluarga Sakit Keras

soreang | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:01 WIB
LP Sukamiskin Izinkan Imam Nahrawi Keluar Lapas, Alasan Jenguk Keluarga Sakit Keras
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (Suara.com/Arya Manggala)

SuaraSoreang.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, memberikan izin kepada terpidana eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi keluar penjara untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit keras.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar. Ia, menyebut izin Imam Nahrawi keluar penjara sudah sesuai dengan undang- undang.

"Sesuai undang-undang yang bersangkutan (Imam Nahrawi) mendapat izin ntuk menjenguk keluarga yang sakit keras," ucap Elly dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Elly menyebut Imam Nahrawi tentunya dilakukan pengawalan langsung oleh piak kepolisian, selama berada diluar penjara.

"Dibawah pengawalan pihak kepolisian,"ucap Elly

Elly mengatakan pihaknya hanya memberikan izin selama tiga hari. Kekinian, kata Elly, Imam Nahrawi kini sedang dipejalanan untuk kembali ke Lapas Sukamiskin.

"Hari ini sudah dalam perjalanan kembali ke Lapas (Sukamiskin)," imbuhnya

Seperti diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Imam Nahrawi diputus bersalah hukuman penjara selama tujuh tahun. Ia, juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,"

Adapun pidana tambahan terhadap Imam Nahrawi, yakni harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta yang dimiliki Imam nahrawi terancam disita dan dilelang.

"Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,"ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Febri Akui Kesulitan dalam Perkara Ferdy Sambo adalah soal Sakit Hati terhadap Rekayasa Pembunuhan

Febri Akui Kesulitan dalam Perkara Ferdy Sambo adalah soal Sakit Hati terhadap Rekayasa Pembunuhan

| Kamis, 29 September 2022 | 10:09 WIB

Jokowi akan Mereformasi Sektor Hukum, Pasca Hakim Agung MA Jadi Tersangka

Jokowi akan Mereformasi Sektor Hukum, Pasca Hakim Agung MA Jadi Tersangka

| Senin, 26 September 2022 | 18:30 WIB

Batal Diperiksa KPK, Pengacara Lukas Enembe Mengaku Kliennya sedang Sakit

Batal Diperiksa KPK, Pengacara Lukas Enembe Mengaku Kliennya sedang Sakit

| Senin, 26 September 2022 | 16:34 WIB

Terkini

Pelatih Persiku Doakan Persipura Jayapura Promosi ke Super League

Pelatih Persiku Doakan Persipura Jayapura Promosi ke Super League

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 06:52 WIB

Terpopuler: 5 Serum Malam Hempas Flek Hitam Usia 50, Parfum Aroma Mint untuk Cuaca Panas

Terpopuler: 5 Serum Malam Hempas Flek Hitam Usia 50, Parfum Aroma Mint untuk Cuaca Panas

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 06:50 WIB

KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya

KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya

Bekaci | Senin, 04 Mei 2026 | 06:49 WIB

Semen Padang Dipastikan Degradasi usai Tumbang 0-1 dari Dewa United

Semen Padang Dipastikan Degradasi usai Tumbang 0-1 dari Dewa United

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 06:46 WIB

Gagal Promosi, Teco Ajak Manajemen Evaluasi Barito Putera

Gagal Promosi, Teco Ajak Manajemen Evaluasi Barito Putera

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 06:43 WIB

Sassuolo Tumbangkan 10 Pemain AC Milan 2-0, Jay Idzes Alami Cedera

Sassuolo Tumbangkan 10 Pemain AC Milan 2-0, Jay Idzes Alami Cedera

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 06:40 WIB

Manchester United Bungkam Liverpool 3-2 dan Kunci Tiket Liga Champions

Manchester United Bungkam Liverpool 3-2 dan Kunci Tiket Liga Champions

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 06:38 WIB

Gerbong Perempuan Dipindahkan, Cukupkah untuk Menjamin Keselamatan?

Gerbong Perempuan Dipindahkan, Cukupkah untuk Menjamin Keselamatan?

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 06:29 WIB

Sikat Espanyol, Real Madrid Jaga Asa Buru Gelar Juara Liga Spanyol

Sikat Espanyol, Real Madrid Jaga Asa Buru Gelar Juara Liga Spanyol

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 06:27 WIB

Kalakan Parma, Inter Milan Kunci Gelar Juara Liga Italia 2025/2026

Kalakan Parma, Inter Milan Kunci Gelar Juara Liga Italia 2025/2026

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 06:24 WIB