SuaraSoreang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera menggelar sidang kasus Ferdy Sambo Cs mulai pekan depan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto menuturkan, untuk sidang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar dalam dua sidang.
Sidang yang pertama untuk tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, akan digelar pada Senin (17/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC, KM, dan RR, Senin 17 Oktober 2022," ujar Djuyamto, dikutip dari PMJ News, pada Senin (10/10/2022).
Sementara untuk tersangka Richard Eliezer alias Bharada E, akan digelar keesokan harinya.
“(Sidang) Bharada E, Selasa 18 Oktober 2022,” sambungnya.
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim, dengan anggotanya yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Kemudian, lanjut Djuyamto, sidang tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
"Kalau (sidang) obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022," pungkasnya.
Baca Juga: Kisah Mistis, Mengembalikan Pusaka Warisan ke Gunung Lawu
Sidang kasus obstruction of justice ini juga akan digelar dalam dua kali sidang.
Sidang yang pertama untuk tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman, akan dipimpin oleh Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggotanya yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Kemudian yang kedua, yakni sidang untuk tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, yang akan dipimpin oleh Afrizal Hadi selaku ketua majelis hakim, dengan anggotanya yakni Ari Muladi dan M. Ramdes.
Sumber: PMJ News