"Perkapolri ini hanya memuat langkah pelaku untuk permohonan maaf dan penggantian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tanpa disertai dengan pengaturan mengenai langkah-langkah lanjutan yang wajib dilakukan oleh pelaku agar memastikan kejadian serupa tidak berulang," pungkasnya.(*)
Sumber: Antara News berjudul Komnas Perempuan minta Polri lanjutkan proses hukum kasus Rizky Billar