"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?," tanya jaksa pada Susi di pengadilan.
"Tidak ada," jawab Susi.
Untuk memastikan, jaksa kemudian bertanya kembali kepada Susi.
"Dipastikan itu (hansfree) tidak ada?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," timpal Susi.
Mengenai kesaksian Susi yang dianggap sebagai kesaksian palsu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy pun meminta kepada hakim untuk menjerat PRT Ferdy Sambo itu dengan Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," tegas Ronny.(*)
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul: Sampai Bawa-bawa PM Israel Tanggapi PRT Sambo, Kamaruddin: Dari Informasi Intelejen, Susi Aslinya Tak Berkerudung