SuaraSoreang.id - Kesaksian pekerja rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, keterangan yang diberikannya seakan mengada-ngada dan diduga merupakan setingan.
Hal tersebut nampak dari beberapa jawaban atas pertanyaan majelis hakim yang dinilai tidak konsisten dan cacat logika.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga mencurigai adanya kejanggalan dari kesaksian yang diberikan oleh Susi.
Di persidangan, Kamaruddin menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi yang ia dapatkan, Susi sebenarnya tidak menggunakan kerudung.
Namun, ketika bersaksi di persidangan, Susi tampak mengenakan kerudung berwarna hitam.
"Menurut yang saya dapat dari intelijen saya, dia tidak pernah pakai kerudung. Tapi ketika dia bersaksi di pengadilan, dia berkerudung," kata Kamaruddin dalam persidangan, dikutip dari Suara.com, Selasa (1/11/2022).
Kamaruddin pun kemudian mencurigai ada sesuatu di balik kerudung yang dikenakan oleh Susi.
"Artinya, apakah hakim dan jaksa memeriksa di bawah telinga di dalam kerudung itu?" tanya Kamaruddin penasaran.
Kecurigaan Kamaruddin tentu bukan tanpa alasan, karena menurutnya, bisa saja ada sesuatu yang menempel di bawah telinga Susi yang bisa digunakan sebagai alat komunikasi jarak jauh, seperti halnya yang sering dilakukan oleh beberapa petinggi di negara lain.
"Kalau Presiden Amerika atau Perdana Meteri Israel bepergian ke mana, itu kan di bawah telinganya ada sesuatu yang menempel, yang bisa berkomunikasi dengan dunia luar," ucapnya.
"Sehingga dunia luar bisa tahu apa yang terjadi di sini. Kemudian dunia luar sana bisa mengkomunikasikan dia harus ngomong apa," sambungnya menerangkan.
Maka dari itu, menurut Kamaruddin, seharusnya Susi diperiksa terlebih dahulu sebelum masuk ruang sidang untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
"Jadi yang benar, untuk menghargai dia sebagai perempuan muslim, periksa dulu oleh polisi wanita atau petugas wanita supaya tidak dibikin alasan," imbuhnya.
![Susi PRT Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang terdakwa Bharada E. [Tangkap Layar YouTube/KOMPASTV]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/11/01/1-susi-prt-ferdy-sambo-saat-bersaksi-di-sidang-terdakwa-bharada-e-tangkapan-layar.jpg)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sempat mencurigai Susi gunakan handsfree di telinganya, untuk mendengar arahan yang diberikan pihak lain di luar persidangan kepadanya.
Kecurigaan tersebut muncul, lantaran Susi kerap kali terdiam sebelum menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan, baik dari jaksa maupun hakim.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?," tanya jaksa pada Susi di pengadilan.
"Tidak ada," jawab Susi.
Untuk memastikan, jaksa kemudian bertanya kembali kepada Susi.
"Dipastikan itu (hansfree) tidak ada?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," timpal Susi.
Mengenai kesaksian Susi yang dianggap sebagai kesaksian palsu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy pun meminta kepada hakim untuk menjerat PRT Ferdy Sambo itu dengan Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," tegas Ronny.(*)
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul: Sampai Bawa-bawa PM Israel Tanggapi PRT Sambo, Kamaruddin: Dari Informasi Intelejen, Susi Aslinya Tak Berkerudung