SuaraSoreang.id - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022) berlangsung cepat.
Tanpa proses mediasi dengan waktu yang lama, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi hanya jalani berlangsung selama lima menit.
Anne Ratna Mustika pun buka suara dibalik cepatnya proses mediasi ini. Dia mengaku jika masalah rumah tangga yang telah dialaminya telah dirasakan sejak beberapa tahun terakhir.
“Sehingga jalan akhirnya gugatan cerai,” ungkap Ambu Anne seperti dikutip dari SuaraJabar.id.
Lebih terbuka dari sebelumnya, Ambu Anne ungkap perselisihan itu terjadi disebabkan Kang Dedi Mulyadi yang tidak mau terbuka soal keuangan.
Di samping itu, Ambu Anne mengungkap jika dirinya menerima kekerasan verbal dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dari Dedi Mulyadi.
"Sehingga tadi mediasi tidak ada kesepakatan dan langsung masuk ke pokok perkara," terang Ambu Anne.
Namun, di pihak Dedi Mulyadi membantah jika proses mediasi tidak ada hasilnya. Menurutnya, mediasi tak sepenuhnya gagal.
Dari hasil mediasi ini menghasilkan kesepakatan terkait hak asuh anak yang menjadi hak keduanya.
Selain itu, pihak Dedi Mulyadi juga membantah terkait adanya KDRT psikis. Menurutnya hal ini tidak ada buktinya, sebab Ambu Anne tak menunjukkan gejala korban KDRT.
Pada sidang kali ini, Dedi Mulyadi datang ke Pengadilan Agama Purwakarta menghadiri sidang mediasi dengan Anne Ratna Mustika.
Berbeda dengan sebelumnya yang beraksi menaiki angkot, kini Dedi Mulyadi menggunakan jasa ojek online atau ojol untuk mengantarkannya.
Ambu Anne sendiri hadir menggunakan Pazero Sport dengan nomor polisi T 1 RA sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian keduanya masuk ke ruang mediasi dengan dipimpin hakim mediator. Dalam ruangan khusus itu hanya berisi tiga orang, yakni hakim kemudian Ambu Anne dan Dedi Mulyadi.
Tak menunggu lama, proses sidang mediasi hanya berjalan sekitar lima menit. Kemudian keduanya berlanjut ke ruang sidang utama di ruang Umar Bin Khattab dan dihadapkan dengan ketua majelin hakim Lia Yuliasih.
Pada pukul 09.35 WIB, proses sidang berlangsung dalam agenda materi gugatan.
Seperti diketahui sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa mengungkapkan jika gugatan cerai Ambu Anne telah terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Suarajabar.id dengan judul Mediasi Cuma Lima Menit, Anne Ratna Mustika Kebelet Cerai dengan Dedi Mulyadi Gara-gara Ini