SuaraSoreang.id - Nama artis Roro Fitria, akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik, lantara dia dikabarkan cerai dengan suaminya.
Mantan suami Roro Fitria akhirnya menanggapi putusan perceraian yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (6/12/2022).
Hakim memutuskan tujuh poin dalam persidangan tersebut yaitu salah satunya tentang nafkah hadhanah untuk anaknya.
Suami Roro Fitria diwajibkan untuk menafkahi anaknya sebesar Rp5 juta di setiap bulannya untuk sang anak.
“Sampai anak tersebut dewasa atau memilih, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya” ucap hakim.
Tentang hal itu, Andre Irawan pun menyanggupi putusan majelis hakim dan dia sadar bahwa menafkahi anak merupakan kewajiban bagi seorang ayah.
“Kalau nafkah setiap bulan sih memang kewajiban saya ya, pasti kita akan berikan. Malah kalau kita orang tua ada rezeki lebih, pasti kita kasih lebih” tegas Andre Irawan,
Walaupun demikian, pihak dari Andre masih mempertimbangkan tentang beberapa poin lain yang telah disampaikan oleh majelis hakim.
Jika memang diperlukan, ia boleh untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan.
Sekedar informasi, gugatan cerai Roro Fitria terhadap Andre Irawan telah terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
Sementara, Andre merasa bahwa dalam rumah tangganya tak ada konflik dengan Roro dan ia juga membantah adanya KDRT.
DIketahui bahwa Roro Fitria dan Andre Irawan menikah pada 21 Desember 2021 dan mereka dikarunia seorang anak bernama Muhammad Sulthan Al-Fatir (*)
Tonton video terkait artikel : Roro Fitria Gugat Cerai Suami Setelah Baru Melahirkan | RUMPI (15/9/22) P1