SuaraSoreang.id - Binatang! Bapak perkosa dua anak kandungnya di Bandung.
Sepertinya sudah tidak layak disebut sebagai manusia. Bagaimana bisa seorang bapak tega perkosa anak kandungnya dan hancurkan masa depannya.
Pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku yang berinisial DS (52) warga kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Mirisnya perbuatan bejat itu sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2021.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo tersangka perkosa anaknya di rumahnya saat korban sedang tertidur.
"Jadi tersangka pertama kali melakukan aksinya saat korban sedang tertidur di kamarnya dalam posisi tidur menyamping," kata Kusworo saat pers rilis di Mapolresta Bandun pada Kamis, 23 Februari 2023.
"Saat itu, tersangka merubah posisi tidur korban yang awalnya menyamping menjadi terlentang," tambahnya.
Kusworo juga menyampaikan bahwa korban mendapat ancaman dan kemudian saat itu juga disetubuhi.
Sampai saat ini tersangka sudah melakukannya sebanyak 7 kali. Peristiwa ini terungkap setelah salah satu korban berinisial YH (32) melaporkan kepada polisi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS di jerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.* (Cepi Setiawan).
Baca Juga: Percayakan kepada Seseorang, Berikut Rahasia Diri yang Tidak Perlu Anda Ungkap
Sumber: Instagram/Polresta Bandung.