SuaraSoreang.id – Kasus perceraian Venna Melinda dengan Ferry Irawan sempat memanas akhir-akhir ini.
Namun gugatan cerai Venna Melinda dikabarkan telah dicabut oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Kuasa Hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi, menyampaikan langsung pencabutan gugatan cerai tersebut.
Noor Akhmad Riyadhi menyampaikan bahwa pencabutan gugatan cerai dari Venna Melinda terhadap Ferry Irawan merupakan arahan yang diberikan oleh hakim pada saat sidang sebelumnya.
“Minggu lalu majelis hakim kan menginstruksikan, karena ada dua gugatan yang sama dan sama-sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya salah satunya di cabut. Jadi kami(kuasa hukum Venna) mempertimbangkan, baiknya kami cabut (gugatan cerai)," Ucap Noor Akhmad Riyadhi.
Dikutip dari laman Suara.com pada Jumat (3/3/2023) pencabutan gugatan cerai itu dilakukan karena agar tidak adanya dua gugatan atas kasus yang sama di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dengan hasil tersebut Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya menindaklanjuti proses sidang talak dari Ferry Irawan terhadap Venna Melinda sebagai yang digugat.
Kuasa Hukum Venna Melinda menyampaikan bahwa Venna sebetulnya tidak keberatan atas gugatan itu. Namun ia menyayangkan tidak ada bahasan terkait KDRT terhadap kliennya.
"Mbak Venna nggak keberatan atas gugatan tersebut, cuma keberatannya kok nggak ada masalah KDRT. Kan isu yang berkembang dan fakta yang terjadi di Polda Jatim itu," ucap Noor Akhmad Riyadhi.
Baca Juga: Kunjungi Sawah Terdampak Banjir di Karawang, Mentan SYL Semangati Petani untuk Tak Surut Semangat
Lalu Kuasa Hukum Venna Melinda menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melayangkan gugatan terkait masalah KDRT.
"Makanya nanti kami akan gugat, masalah KDRT itu," pungkas Noor Akhmad Riyadhi. (*/Mella Azizah)
Artikel ini pernah tayang di Suara.com dengan judul Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan, Ini Alasannya, pada Kamis (2/3/23).
Sumber: Suara.com