Viral Zul Zivilia Bisa Manggung Padahal Berstatus Napi Narkoba, sang Istri Klarifikasi

soreang Suara.Com
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 14:31 WIB
Viral Zul Zivilia Bisa Manggung Padahal Berstatus Napi Narkoba, sang Istri Klarifikasi
Zul Zivilia gelar konser di JI Expo (Tiktok @retnoparadinah)

SUARA SOREANG - Kabar tentang pembebasan Zul Zivilia sempat menghebohkan dunia media sosial.

Baru-baru ini, beredar klip video yang memperlihatkan Zul Zivilia berjalan di area JIExpo, Kemayoran, Jakarta.

Rumor ini mendapat klarifikasi dari istri Zul Zivilia, Retno Paradinah

Ia membantah kabar tersebut dan menjelaskan bahwa Zul Zivilia hanya tampil dalam acara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), seperti yang telah dilakukannya sebelumnya.

Dikatakan Retno, Zul Zivilia memang mendapatkan izin dari pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk membantu melatih kreativitas para narapidana

Di dalam lapas, dia terlibat dalam membentuk band bersama narapidana lainnya dimana Zul bisa memainkan alat musik gitar dan keyaboard sehingga turut dipanggil.


Band yang dibentuk oleh Zul Zivilia juga sering diundang dalam acara-acara yang diselenggarakan oleh Kemenkumham. 

Oleh karena itu, Zul dan personel band memiliki kesempatan untuk keluar dari lapas dan terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Kalau kebetulan acara Kemenkumham butuh band dan dari Lapas Gunung Sindur diundang, ya iya, keluar," ungkap Retno Paradinah di kawasan Tendean, Jakarta, dikutip Sabtu (12/8/2023)

Baca Juga: Mengenang Djoko Pekik, Bapak Seniman Jogja yang Dikenal Rendah Hati

Namun, Zul Zivilia tidak bebas berkelana seperti yang dispekulasikan di media sosial. 

Selama berada di luar, dia dan personel band selalu diawasi ketat oleh petugas lapas.

Retno menjelaskan mereka diawasi oleh petugas lapas dari depan dan belakang.

Sebagai informasi tambahan, Zul Zivilia terjerat dalam kasus hukum setelah ditangkap karena kepemilikan narkoba di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. 

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9,5 kg sabu dan 24 ribu butir pil ekstasi.

Pada Desember 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI