soreang

Terungkap! Bayaran dan Modus Rumah Produksi Film Asusila di Jaksel Gaet Pemain

soreang Suara.Com
Selasa, 12 September 2023 | 10:17 WIB
Terungkap! Bayaran dan Modus Rumah Produksi Film Asusila di Jaksel Gaet Pemain
ILUSTRASI. Bayaran dan Modus Rumah Produksi Film Asusila di Jaksel Gaet Pemain (Unsplash/ Jon TysonUnsplash/ Jon Tyson)

SUARA SOREANG - Rumah produksi di Jakarta Selatan menggunakan strategi khusus untuk merekrut artis dan selebgram dalam film asusila yang mereka produksi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa rumah produksi ini mengandalkan sebuah kelompok untuk mencari pemeran.

"Cara merekrut para pemeran dalam konten video maupun film bermuatan asusila yang dimaksud, tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya," ujar Ade dikutip Selasa (12/9/2023).

Selain itu, rumah produksi ini juga melakukan profiling di media sosial untuk mencari talenta yang cocok untuk film mereka.

Mereka melakukan profiling di media sosial untuk mendapatkan pemeran, termasuk artis, foto model, dan selebgram, tambah Ade.

Ade juga menegaskan bahwa para pemeran tidak diikat dengan kontrak tertentu. 

Mereka hanya menerima bayaran sesuai kesepakatan, dengan rentang Rp10 juta hingga Rp15 juta per film.

Dari hasil identifikasi, kepolisian menyebut ada 5 pria dan 12 wanita yang terlibat sebagai pemeran dalam produksi film dewasa itu.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap rumah produksi yang memproduksi film dewasa di Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Paul Pogba Terancam Skorsing sampai 4 Tahun, Ini Pernyataan Juventus

Awalnya, kasus ini terbongkar melalui patroli siber yang menemukan situs streaming film panas.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, lima tersangka dengan berbagai peran ditangkap dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI