Hal ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi, dimana harus ada peremajaan kendaraan yang sudah berusia 10 tahun.
Baca Juga: Dapat Izin, Bintang NBA Ini Siap Tampil di Asian Games 2018
Sedangkan untuk bus kota berdasarkan Perwali 2008 ditegaskan tidak akan ada peremajaan untuk bus kota. [Andhiko Tungga Alam]
Kontributor : Andhiko Tungga Alam