Hasil Sidang Banding MotoGP: Dovizioso Menang, Winglet Ducati Legal

RR Ukirsari Manggalani, Arief Apriadi

Rabu, 27 Maret 2019 | 13:30 WIB
Hasil Sidang Banding MotoGP: Dovizioso Menang, Winglet Ducati Legal
Rider Italia dari tim Mission Winnow Ducati, Andrea Dovizioso lakukan selebrasi kemenangan di Qatar MotoGP 2019, sirkuit Losail pada Minggu malam (10//3/2019) [AFP/Karim Jaafar].

Suara.com - Perdebatan panjang terkait legalitas perangkat winglet milik Ducati yang dipasang di tiga motor pebalap mereka, yaitu besutan Andrea Dovizioso, Danilo Petrucci, dan Jack Miller (Alma Pramac Racing) akhirnya menemui titik terang.

Pengadilan Banding MotoGP resmi menyatakan bahwa winglet milik tim pabrikan asal Borgo Panigale, Italia itu tak melanggar peraturan dan legal untuk digunakan pada seri-seri MotoGP selanjutnya.

Putusan ini dikeluarkan Pengadilan Banding MotoGP pada Selasa (26/3/2019) waktu setempat. Keputusan itu sudah diumumkan kepada empat tim penggugat (Aprilia, Suzuki, Honda, dan KTM), Federasi Motor Internasional (FIM), serta Ducati.

Pebalap Ducati, Andrea Iannone, berada di depan rekan setimnya, Andrea Dovizioso, dan Jorge Lorenzo (Movistar Yamaha) saat seri perdana di Sirkuit Losail, Qatar, sebelum terjauh di putaran keenam [Shutterstock]
Pebalap Ducati, Andrea Iannone, berada di depan rekan setimnya, Andrea Dovizioso, dan Jorge Lorenzo (Movistar Yamaha) saat seri perdana di Sirkuit Losail, Qatar, sebelum terjauh di putaran keenam [Shutterstock]

"Permintaan untuk menyatakan bahwa perangkat (winglet Ducati) adalah ilegal dan melarang penggunanannya dalam balapan di masa mendatang ditolak," tulis pernyataan Pengadilan Banding MotoGP dilansir dari MotoGP.com, Rabu (27/3/2019).

Keputusan itu juga memuat jika hasil laga seri pertama MotoGP 2019 di sirkuit Losail, Qatar, tetap sah. Hal ini sekaligus memastikan bahwa Andrea Dovizioso tetap berhak menyandang podium tertinggi.

"Pengadilan Banding MotoGP berpihak kepada Ducati, mengkonfirmasi bahwa hasil sementara seri GP Qatar sebagai final. Dan perangkat yang dipertanyakan bisa digunakan untuk balapan mendatang," demikian bunyi putusannya.

Meski demikian, Pengadilan Banding MotoGP masih memberikan kesempatan kepada empat tim penggugat untuk kembali mengajukan banding. Batas waktunya adalah lima hari setelah keputusan dikeluarkan.

"Banding terhadap keputusan ini bisa diajukan ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss dalam waktu lima hari sesuai dengan Pasal 3.9 Peraturan Grand Prix Kejuaraan Dunia FIM 2019," papar penyataan resmi Pengadilan Banding MotoGP

Sebagaimana diketahui, Aprilia, Suzuki, Honda, dan KTM menggugat penggunaan winglet yang disematkan Ducati pada tiga motor rider mereka untuk balapan seri pembuka MotoGP di Sirkuit Losail, Qatar, Minggu (10/3/2019).

baca juga

Perangkat itu diklaim ilegal karena disinyalir mampu meningkatkan downforce. Namun Ducati menyangkal, dan mengatakan jika winglet berfungsi untuk mendinginkan bagian ban motor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MotoGP: Ikut Menghujat Ducati, Ini Kata Tim Aprilia

MotoGP: Ikut Menghujat Ducati, Ini Kata Tim Aprilia

Sport | Selasa, 26 Maret 2019 | 20:01 WIB

Polemik Winglet Milik Ducati di MotoGP, Ini Pendapat Insinyur F1

Polemik Winglet Milik Ducati di MotoGP, Ini Pendapat Insinyur F1

Sport | Sabtu, 23 Maret 2019 | 14:27 WIB

Beringsang dengan Gugatan Para Rival, Ducati Siap-siap Serang Balik

Beringsang dengan Gugatan Para Rival, Ducati Siap-siap Serang Balik

Sport | Jum'at, 22 Maret 2019 | 20:55 WIB

Terkini

6 Pilihan HP OPPO Snapdragon RAM 8 GB yang Performanya Ngebut

6 Pilihan HP OPPO Snapdragon RAM 8 GB yang Performanya Ngebut

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:06 WIB

Pilihan Sunscreen Wardah Hijau: Aman untuk Kulit Berjerawat, Proteksi Maksimal

Pilihan Sunscreen Wardah Hijau: Aman untuk Kulit Berjerawat, Proteksi Maksimal

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Polda Metro Jaya Sita 201 Molotov dan Sajam dari 65 Anggota Kelompok Anarko

Polda Metro Jaya Sita 201 Molotov dan Sajam dari 65 Anggota Kelompok Anarko

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Sejak Ada MBG, Saya Tidak Percaya Negara Ini Tidak Punya Uang

Sejak Ada MBG, Saya Tidak Percaya Negara Ini Tidak Punya Uang

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji

Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Ada Kelompok Anarko di Demo 27 Agustus, Siapa Mereka? Begini Jejaknya di Indonesia

Ada Kelompok Anarko di Demo 27 Agustus, Siapa Mereka? Begini Jejaknya di Indonesia

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Aksi Kejar Pelaku Curanmor Berakhir di Karanganyar, Berikut Kronologi Lengkapnya

Aksi Kejar Pelaku Curanmor Berakhir di Karanganyar, Berikut Kronologi Lengkapnya

Jawa Tengah | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Daftar Angka Triple Pythagoras Terlengkap untuk Segitiga Siku-siku

Daftar Angka Triple Pythagoras Terlengkap untuk Segitiga Siku-siku

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:58 WIB

Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim

Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:54 WIB

AMPB Ultimatum DPR: RUU Perampasan Aset Tak Rampung, Kami Datang Lagi 15 Desember!

AMPB Ultimatum DPR: RUU Perampasan Aset Tak Rampung, Kami Datang Lagi 15 Desember!

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:53 WIB

×