- Polda Metro Jaya menyita ratusan botol molotov dan senjata dari 65 orang kelompok anarko pada 27 Agustus 2026.
- Dana pembelian barang berbahaya tersebut berasal dari uang pribadi, pihak lain, serta hasil penggalangan donasi publik.
- Polisi melakukan pencegahan gangguan keamanan karena kelompok tersebut berniat menunggangi aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI.
Suara.com - Polisi menyita 201 botol kaca dengan sumbu atau molotov yang diduga akan dipergunakan oleh penyusup dalam aksi 27 Agustus. Ratusan botol kaca ini disita polisi dari 65 orang yang disinyalir terlibat dalam kelompok anarko.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan ratusan botol molotov ini diduga berasal dari hasil penggalangan dana yang dilakukan oleh kelompok tersebut.
Selain botol kaca molotov, pihak kepolisian juga menyita 35 senjata tajam, serta 2 pucuk airsoft gun.
“Hasil penyelidikan bahwa sumber uang yang digunakan untuk membeli bahan-bahan yang diduga akan digunakan dalam pembuatan molotov dan pengadaan senjata tajam berasal dari uang pribadi, uang yang diberikan oleh pihak lain, maupun dana yang diperoleh melalui mekanisme open donasi,” kata Iman, kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan serta penelusuran terhadap keterangan para pihak melalui komunikasi, transaksi keuangan, dan bukti lainnya.
Iman mengatakan, langkah yang dilakukan oleh pihaknya bagian dari upaya pencegahan atau preventive strike, guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kepolisian tetap menghormati hak asasi manusia, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” kata Iman.
“Namun, kebebasan penyampaian pendapat harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab, serta tidak disertai dengan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat, petugas, maupun merusak fasilitas umum,” Iman menambahkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menciduk 65 orang yang diduga ingin menunggangi aksi 27 Agustus, di depan Gedung DPR RI. Puluhan ini diduga terafiliasi dengan kelompok anarko.
Sebelum melakukan aksi, mereka terlebih dahulu melakukan konsolidasi guna menyamakan persepsi serta penguatan narasi yang selanjutnya akan disampaikan ke publik.
“Salah satu isu utama yang berkembang saat ini adalah RUU Perampasan Aset,” kata Iman.
Selanjutnya kelompok ini juga menggulirkan isu publik dalam bentuk penyebaran flyer-flyer provokatif melalui sosial media. Kemudian mereka juga mengundang elemen-elemen lain untuk melakukan aksi, menyebarkan isu dan mengumpulkan pergerakan.
“Aksi utamanya, mereka akan melakukan aksi penunggangan di dalam kegiatan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan hari ini di kawasan DPR MPR RI dengan melibatkan berbagai unsur,” jelasnya.
![Polisi menyita satu bom molotov, lima unit sepeda motor, dan 10 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan rencana aksi tawuran. [Suara.com/Polda Metro Jaya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/16/44131-bom-molotov.jpg)
Kelompok ini juga melakukan penggalangan dana. Dana tersebut diduga untuk membeli barang-barang yang dapat mengganggu ketertiban selama aksi penyampaian pendapat.
“Berdasarkan hasil deteksi dan pemetaan terhadap dinamika kelompok, pola konsolidasi, komunikasi, mobilisasi massa, penggalangan dana, donasi serta adanya temuan barang-barang yang diduga berpotensi digunakan melakukan tindak pidana atau mengganggu ketertiban dan keamanan umum,” jelas Iman.