- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan hukum Asrul Azis Taba pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026.
- Hakim memutuskan bahwa materi perlawanan terkait aliran uang suap kuota haji merupakan pokok perkara yang memerlukan pembuktian.
- Kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023 hingga 2024 ini menyebabkan kerugian negara mencapai 622 miliar rupiah.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis hakim Ni Kadek Susantiani melalui putusan sela yang dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Asrul Azis Taba tersebut tidak diterima," kata Hakim Ni Kadek di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Hakim menilai dalil perlawanan pengacara Asrul terkait Asrul menerima aliran uang atau tidak dalam perkara ini sehingga mengakibatkan kerugian negara merupakan materi pokok perkara.
Menurut majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) juga telah menguraikan secara runut rangkaian peristiwa dugaan korupsi dalam perkara ini.
"Menimbang bahwa perbedaan penyebutan nominal serta pertanyaan mengenai kepada siapa uang pada akhirnya diterima, dan bagaimana rangkaian penyerahannya pada hakikatnya merupakan persoalan kebenaran materiil yang menyangkut pembuktian jumlah dan aliran dana," ujar Hakim Ni Kadek.
"Persoalan demikian baru dapat dipastikan melalui pengujian alat bukti dan pemeriksaan pokok perkara, dan bukanlah penilaian yang tepat dilakukan pada tahap perlawanan," tambah dia.
Hakim menyatakan dugaan peran serta Asrul dalam perkara ini sudah dijelaskan jaksa secara cermat dalam surat dakwaan.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan dalil perlawanan pengacara Asrul yang menyebut adanya cacat formil dalam surat dakwaan jaksa tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat diterima.
"Menuntut agar surat dakwaan menyajikan satu tuduhan tunggal dan pasti mengenai nominal dan penerima, sesungguhnya sama dengan meminta Majelis Hakim menilai kebenaran fakta sebelum pembuktian dibuka, suatu hal yang justru bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," tandas hakim.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (438,2 miliar)
2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (39,9 miliar)
3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500
- Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD 308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD 70.000.
- Dodi Suhada: USD 59.500.
- Kamal: USD 3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD 3.000.
- Bambang Sutrisno: USD 80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.
- Anjas Asmara: USD 30.000.
- Hafidz: USD 94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD 5.000.
- Roy Kurniawan: USD 18.500.
- Rachmat Wildan: USD 7.000.
- Farid Aljawi: USD 52.500.
- Ahmad Taufik: USD 126.200.
- Muzaki Kholis: USD 84.500.
- Badrussalam: USD 4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD 602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD 493.400.
- Tauhid Hamdi: USD 20.000.
- Ali Makki: USD 19.600.
- Buchori Yusuf: USD 56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD 26.500.