Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim
Foto sebagai ILUSTRASI: Suasana sidang dakwaan kasus kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan hukum Asrul Azis Taba pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026.
  • Hakim memutuskan bahwa materi perlawanan terkait aliran uang suap kuota haji merupakan pokok perkara yang memerlukan pembuktian.
  • Kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023 hingga 2024 ini menyebabkan kerugian negara mencapai 622 miliar rupiah.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis hakim Ni Kadek Susantiani melalui putusan sela yang dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Asrul Azis Taba tersebut tidak diterima," kata Hakim Ni Kadek di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Hakim menilai dalil perlawanan pengacara Asrul terkait Asrul menerima aliran uang atau tidak dalam perkara ini sehingga mengakibatkan kerugian negara merupakan materi pokok perkara.

Menurut majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) juga telah menguraikan secara runut rangkaian peristiwa dugaan korupsi dalam perkara ini.

"Menimbang bahwa perbedaan penyebutan nominal serta pertanyaan mengenai kepada siapa uang pada akhirnya diterima, dan bagaimana rangkaian penyerahannya pada hakikatnya merupakan persoalan kebenaran materiil yang menyangkut pembuktian jumlah dan aliran dana," ujar Hakim Ni Kadek.

"Persoalan demikian baru dapat dipastikan melalui pengujian alat bukti dan pemeriksaan pokok perkara, dan bukanlah penilaian yang tepat dilakukan pada tahap perlawanan," tambah dia.

Hakim menyatakan dugaan peran serta Asrul dalam perkara ini sudah dijelaskan jaksa secara cermat dalam surat dakwaan.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan dalil perlawanan pengacara Asrul yang menyebut adanya cacat formil dalam surat dakwaan jaksa tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat diterima.

baca juga

"Menuntut agar surat dakwaan menyajikan satu tuduhan tunggal dan pasti mengenai nominal dan penerima, sesungguhnya sama dengan meminta Majelis Hakim menilai kebenaran fakta sebelum pembuktian dibuka, suatu hal yang justru bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," tandas hakim.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:

1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (438,2 miliar)

2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (39,9 miliar)

3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (143,9 miliar).

Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:

  1. Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500
  2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.
  3. Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp50.000.000.
  4. Abdul Muhyi: USD 308.500.
  5. Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp250.000.000.
  6. Iyah Nuryah: USD 70.000.
  7. Dodi Suhada: USD 59.500.
  8. Kamal: USD 3.000.
  9. Adam Fakih Mukodam: USD 3.000.
  10. Bambang Sutrisno: USD 80.000.
  11. Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.
  12. Anjas Asmara: USD 30.000.
  13. Hafidz: USD 94.600.
  14. Makki Abdul Sholeh: USD 5.000.
  15. Roy Kurniawan: USD 18.500.
  16. Rachmat Wildan: USD 7.000.
  17. Farid Aljawi: USD 52.500.
  18. Ahmad Taufik: USD 126.200.
  19. Muzaki Kholis: USD 84.500.
  20. Badrussalam: USD 4.500.
  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
  22. Amaludin Wahab: USD 602.600.
  23. Syihabbul Muttaqin: USD 493.400.
  24. Tauhid Hamdi: USD 20.000.
  25. Ali Makki: USD 19.600.
  26. Buchori Yusuf: USD 56.000.

Korporasi:

  1. 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
  2. Koperasi Perahu: sejumlah USD 26.500.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:27 WIB

KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian

KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:04 WIB

Haji Isam Akan Caplok Saham Bayan dengan Harga Murah

Haji Isam Akan Caplok Saham Bayan dengan Harga Murah

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Istana: Isu Haji Isam Jadi Koordinator Tangani Karhutla Kalimantan Tidak Benar!

Istana: Isu Haji Isam Jadi Koordinator Tangani Karhutla Kalimantan Tidak Benar!

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Mendagri Jawab Isu Haji Isam Koordinir Karhutla Kalsel Atas Mandat Prabowo

Mendagri Jawab Isu Haji Isam Koordinir Karhutla Kalsel Atas Mandat Prabowo

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Kerajaan Bisnis Haji Isam, dari Perusahaan Batu Bara dan Sawit hingga Pabrik Gula

Kerajaan Bisnis Haji Isam, dari Perusahaan Batu Bara dan Sawit hingga Pabrik Gula

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:58 WIB

DPR Tantang Nyali Menteri Haji, Minta Negosiasi Langsung ke Saudi soal Dana DP Haji Rp66 Miliar

DPR Tantang Nyali Menteri Haji, Minta Negosiasi Langsung ke Saudi soal Dana DP Haji Rp66 Miliar

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Terkini

AMPB Ultimatum DPR: RUU Perampasan Aset Tak Rampung, Kami Datang Lagi 15 Desember!

AMPB Ultimatum DPR: RUU Perampasan Aset Tak Rampung, Kami Datang Lagi 15 Desember!

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:53 WIB

5 Sunscreen Anti Aging Berbahan Niacinamide, Wajah Awet Muda Bebas Flek Hitam

5 Sunscreen Anti Aging Berbahan Niacinamide, Wajah Awet Muda Bebas Flek Hitam

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:52 WIB

Kenalan dengan STARENOL TM, Korean Patented Formula di Balik Kulit yang Tampak Lebih Cerah & Kenyal

Kenalan dengan STARENOL TM, Korean Patented Formula di Balik Kulit yang Tampak Lebih Cerah & Kenyal

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:52 WIB

2 Warga Singapura Hilang Jadi Korban Banjir Bandang Nepal Bersama Rombongan Pendaki

2 Warga Singapura Hilang Jadi Korban Banjir Bandang Nepal Bersama Rombongan Pendaki

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:50 WIB

BRI Manjakan Pengunjung Modinity Warehouse Sale 2026 Lewat Promo Eksklusif Kartu Kredit

BRI Manjakan Pengunjung Modinity Warehouse Sale 2026 Lewat Promo Eksklusif Kartu Kredit

Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Move to Heaven: Setiap Barang Punya Cerita, bahkan setelah Pemiliknya Tiada

Move to Heaven: Setiap Barang Punya Cerita, bahkan setelah Pemiliknya Tiada

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:45 WIB

720 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran Hebat di Penjaringan

720 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran Hebat di Penjaringan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:44 WIB

Puan Tak Hadir di DPR Saat Massa Pati Datang, Aktivis AMPB: Ini Menyepelekan Negara!

Puan Tak Hadir di DPR Saat Massa Pati Datang, Aktivis AMPB: Ini Menyepelekan Negara!

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Mengapa Panci Rice Cooker Tidak Boleh Dicuci Menggunakan Sabut Kawat? Ini Alasannya

Mengapa Panci Rice Cooker Tidak Boleh Dicuci Menggunakan Sabut Kawat? Ini Alasannya

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:42 WIB

Rekaman Dramatis Kompleks Pabrik Kimia di Rusia Meledak, 7 Orang Tewas 152 Luka-luka

Rekaman Dramatis Kompleks Pabrik Kimia di Rusia Meledak, 7 Orang Tewas 152 Luka-luka

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:42 WIB

×