Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:01 WIB
Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
  • Yaqut didakwa JPU KPK merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Empat orang berstatus terdakwa dalam perkara ini termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ismail Adham, Asrul Aziz Taba, dan Ishfah Abidal Aziz.

Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap menghadapi tahap pembuktian setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanannya.

Hal itu disampaikan Yaqut usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang menjeratnya sebagai terdakwa.

“Intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik dan kooperatif dan kami akan menyampaikan fakta-fakta apa yang didakwakan nanti kita akan jawab seterang-terangnya,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Dia meyakini bahwa persidangan ini akan mengungkapkan pihak-pihak yang bersalah sehingga bisa diberikan sanksi yang jelas. Yaqut juga berharap persidangan ini akan memberinya keadilan.

“Jadi saya meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat,” ujar Yaqut.

Pada kesempatan yang sama, Yaqut menegaskan bahwa putusan sela yang dibacakan hari ini belum menjadi vonis final. Meski perlawanannya ditolak majelis hakim, persidangan masih akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Yang perlu kami tegaskan ini bukan vonis, ini bukan putusan final tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh UU. Ini awal pembelaan yang kami lakukan, seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan,” tutur Yaqut.

“Tentu saya berharap dalam persidangan nanti akan dinilai secara utuh dasar kewenangannya bagaimana, kemudian pada saat saya menjadi Menteri Agama kemudian kebijakan yang diambil dengan mempertimbangkan layanan dan keselamatan jemaah, kami berharap ini dinilai secara utuh,” tandas dia.

Diketahui, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

baca juga

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim

Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:54 WIB

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:27 WIB

KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian

KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:04 WIB

KPK Tegaskan Kantongi Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

KPK Tegaskan Kantongi Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:57 WIB

KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Keputusan Menag Dipersoalkan KPK, Pengacara Yaqut Sebut Kasus Haji Harusnya Ditangani PTUN

Keputusan Menag Dipersoalkan KPK, Pengacara Yaqut Sebut Kasus Haji Harusnya Ditangani PTUN

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Terkini

Rayakan HUT ke-13, Galeri Indonesia Kaya Ajak Jurnalis Naik Panggung Wayang Orang

Rayakan HUT ke-13, Galeri Indonesia Kaya Ajak Jurnalis Naik Panggung Wayang Orang

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Gemini Hadirkan Agen AI, Bisa Kerjakan Tugas Otomatis hingga Coding

Gemini Hadirkan Agen AI, Bisa Kerjakan Tugas Otomatis hingga Coding

Sumut | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Palembang, BNPB Pindahkan Operasi Modifikasi Cuaca

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Palembang, BNPB Pindahkan Operasi Modifikasi Cuaca

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Resmi Berakhir, Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026 Umumkan Para Juara

Resmi Berakhir, Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026 Umumkan Para Juara

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Mengembalikan Sistem Tak Naik Kelas: Siapkah Sekolah Hadapi Nilai Jujur?

Mengembalikan Sistem Tak Naik Kelas: Siapkah Sekolah Hadapi Nilai Jujur?

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:30 WIB

8 Perbedaan Scorpio Oktober dan November, dari Sifat hingga Cara Mengekspresikan Emosi

8 Perbedaan Scorpio Oktober dan November, dari Sifat hingga Cara Mengekspresikan Emosi

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Catat Tanggalnya! 4 Fenomena Langit Langka Ini Siap Hiasi Bulan Oktober 2026

Catat Tanggalnya! 4 Fenomena Langit Langka Ini Siap Hiasi Bulan Oktober 2026

Tekno | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:30 WIB

63.789 Pekerja Kena PHK hingga September 2026

63.789 Pekerja Kena PHK hingga September 2026

Sumut | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:24 WIB

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di Ajang MotoGP Indonesia 2026

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di Ajang MotoGP Indonesia 2026

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Menteri Koperasi Puji Kekompakan Kepala Daerah di Sulsel

Menteri Koperasi Puji Kekompakan Kepala Daerah di Sulsel

Sulsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:22 WIB

×