- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Yaqut didakwa JPU KPK merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
- Empat orang berstatus terdakwa dalam perkara ini termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ismail Adham, Asrul Aziz Taba, dan Ishfah Abidal Aziz.
Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap menghadapi tahap pembuktian setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanannya.
Hal itu disampaikan Yaqut usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang menjeratnya sebagai terdakwa.
“Intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik dan kooperatif dan kami akan menyampaikan fakta-fakta apa yang didakwakan nanti kita akan jawab seterang-terangnya,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Dia meyakini bahwa persidangan ini akan mengungkapkan pihak-pihak yang bersalah sehingga bisa diberikan sanksi yang jelas. Yaqut juga berharap persidangan ini akan memberinya keadilan.
“Jadi saya meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat,” ujar Yaqut.
Pada kesempatan yang sama, Yaqut menegaskan bahwa putusan sela yang dibacakan hari ini belum menjadi vonis final. Meski perlawanannya ditolak majelis hakim, persidangan masih akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Yang perlu kami tegaskan ini bukan vonis, ini bukan putusan final tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh UU. Ini awal pembelaan yang kami lakukan, seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan,” tutur Yaqut.
“Tentu saya berharap dalam persidangan nanti akan dinilai secara utuh dasar kewenangannya bagaimana, kemudian pada saat saya menjadi Menteri Agama kemudian kebijakan yang diambil dengan mempertimbangkan layanan dan keselamatan jemaah, kami berharap ini dinilai secara utuh,” tandas dia.
Diketahui, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).
Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.