Usai Mundur, Imam Kenang Awal Jadi Menpora, Salat di Masjid Kemenpora

Kamis, 19 September 2019 | 13:48 WIB
Usai Mundur, Imam Kenang Awal Jadi Menpora, Salat di Masjid Kemenpora
Imam Nahrawi usai menunaikan salat Dzuhur di Masjid Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Penetapan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Rabu (18/9/2019).

Merespon hal tersebut, Imam Nahrawi telah resmi menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Menpora kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/9/2019) pagi WIB.

Setelah bertemu langsung dengan Jokowi, Imam Nahrawi menyempatkan datang ke kantornya di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta. Imam dijadwalkan bakal menggelar rapat dengan jajaran pejabat Kemenpora.

Sebelum rapat, ia menyempatkan diri beribadah salat Dzuhur di Masjid Kemenpora. Bukan tanpa alasan, Imam mengaku datang ke Masjid Kemenpora untuk mengenang awal kiprahnya sebagai Menpora pada 2014 silam.

"Saya dulu waktu awal kali jadi menteri itu masuk masjid, sembayang, saya berkenalan dengan jamaah di masjid," ujar Imam Nahrawi usai menunaikan shalat di Masjid Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

"Sekarang saya juga salat Dzuhur di sini bersama jamaah yang lain, ini sebagai semangat. Tapi karena ini Masjid, jadi tidak boleh ada statement apapun," sambungnya.

Imam Nahrawi usai menunaikan salat Dzuhur di Masjid Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Imam Nahrawi usai menunaikan salat Dzuhur di Masjid Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]

Imam Nahrawi mengatakan baru akan menyampaikan statement perihal penetapan dirinya sebagai tersangka usai menggelar rapat dengan jajaran pejabat Kemenpora.

Sambil berseloroh, politikus PKB itu meminta awak media turut menunaikan salat Dzuhur sebelum meliput.

"Yang belum salat, salat dulu, nanti kita ketemu di Lantai 1. Saya mau ke wisma dulu melihat sahabat-sahabat saya," pungkasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Akan Temui Jokowi, Bahas Nasib Jabatannya

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

KPK juga telah lebih dulu menetapkan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.

Wakil Ketua KPK Alexander Narwata gelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata gelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/2019) sore itu, Alexander Marwata juga menjelaskan konstruksi perkara suap Imam Nahrawi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI