Terbelit Dugaan Korupsi, Imam Nahrawi Minta Maaf ke Jokowi hingga Ketum PKB

Kamis, 19 September 2019 | 17:22 WIB
Terbelit Dugaan Korupsi, Imam Nahrawi Minta Maaf ke Jokowi hingga Ketum PKB
Mantan Menpora Imam Nahrawi di pelataran Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Imam Nahrawi meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan maaf itu disampaikan Imam Nahrawi dalam pidato yang digelar di pelataran Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

"Terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sekaligus permohonan maaf saya terhadap beliau," ujar Imam Nahrawi.

"(Juga kepada) Ketua Umum PKB, Ketua Umum PBNU, dan seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Imam Nahrawi kembali menegaskan pengunduran dirinya dari jabatan Menpora.

Politikus PKB itu mengaku ingin lebih dulu menenangkan diri dalam menghadapi kasus yang tengah membelitnya tersebut.

"Hari ini Kamis, 19 September 2019, saya Imam Nahrawi sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke hadapan Presiden Jokowi sebagai Menpora periode 2014-2019, dengan harapan saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan KPK," tuturnya.

"Sudah barang tentu saya resmi ikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin dengan terus-menerus mendorong prinsip praduga tak bersalah. Sekaligus kita menunggu sebaik-baiknya nanti alat-alat bukti yang dimiliki KPK dengan tanpa membuat wacana terlebih dahulu, karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka," Imam Nahrawi menambahkan.

Menpora Imam Nahrawi berpelukan dengan pejabat Kemenpora pada acara perpisahan di Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Menpora Imam Nahrawi berpelukan dengan pejabat Kemenpora pada acara perpisahan di Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Penetapan Tersangka

Baca Juga: China Open 2019: Dendam Kevin / Marcus Terbayar Lunas

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (18/9/2019), dalam konferensi pers yang dilakukan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.

Bahkan, KPK telah menahan Miftahul Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).

Wakil Ketua KPK Alexander Narwata (kanan) didampingi juru bicara KPK Febry Diansyah gelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).  [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi juru bicara KPK Febry Diansyah gelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Marwata menjelaskan, sejak periode 2014 hingga 2018, Imam Nahrawi bersama Miftahul Ulum diduga telah meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.

Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar. Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," beber Marwata.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI