Sudah Jatuh Tertubruk Motor Pula, Balapan Liar Ini Berakhir Ngeri

Jum'at, 20 November 2020 | 01:10 WIB
Sudah Jatuh Tertubruk Motor Pula, Balapan Liar Ini Berakhir Ngeri
Viral balap liar berakhir ngeri. (Instagram)

b.    berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI