Sudah Jatuh Tertubruk Motor Pula, Balapan Liar Ini Berakhir Ngeri

Jum'at, 20 November 2020 | 01:10 WIB
Sudah Jatuh Tertubruk Motor Pula, Balapan Liar Ini Berakhir Ngeri
Viral balap liar berakhir ngeri. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Reka ulang adegan simoncelli ?" tulis its_adhimas_radya.

Selain rawan celaka, para pembalap liar sebenarnya bisa disebut sebagai pelanggar hukum, lho.

Dikutip dari Hukum Online, peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur sebagai berikut:

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a.    mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b.    berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI