Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Menpora Dito Ariotedjo: Pemerintah Punya Hak

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:36 WIB
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Menpora Dito Ariotedjo: Pemerintah Punya Hak
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Menpora Dito Ariotedjo: Pemerintah Punya Hak [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo buka suara mengenai fasilitas olahraga padel yang kini resmi masuk daftar objek pajak dengan tarif 10 persen.

Dito menegaskan pajak tersebut masuk ke pemerintah daerah.

"Ya setahu saya itu kan pemerintah daerah ya dan sepemahaman saya 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen. Jadi biar apa justru ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen bukan yang besar," kata Dito di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

Penerima Bansos Main Judol, Pemerintah Bakal Sanksi Apa? Menko PM Bilang Begini [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Penerima Bansos Main Judol, Pemerintah Bakal Sanksi Apa? Menko PM Bilang Begini [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Dito berpandangan pemerintah memiliki hak mengambil kontribusi dari setiap potensi ekonomi dalam jenis usaha.

"Karena kita lihat seperti ini masuk 10 persen walaupun ada makanan, minuman. Tapi ini bagaimana memberikan tarif pajak yang tetap ada. Karena bagaimanapun setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi," tutur Dito.

Menurut Dito, tarif 10 persen meruapakan angka paling rendah.

Ia berkeyakinan penerapan pajak terhadap fasilitas olahraga padel itu bertujuan baik.

"Dan mungkin dengan 10 persen itu adalah angka yang paling rendah di peraturan pajak kita. Jadi ya ini justru mengamankan para penggiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta," kata Dito.

DJP Buka Suara

Baca Juga: Fomo Padel, Pramono Diminta Tunda Pungut Pajak Olahraga Permainan

Para penggemar olahraga padel di Tanah Air kini harus merogoh kocek lebih dalam! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara soal hebohnya kabar fasilitas olahraga padel yang kini resmi masuk daftar objek pajak dengan tarif 10 persen.

Tapi, jangan salah sangka, ini bukan Pajak Pusat yang dikelola DJP, melainkan Pajak Daerah alias jatahnya Pemda!

Melalui akun resminya di media sosial X (@DitjenPajakRI), DJP menjelaskan duduk perkaranya. Disebutkan bahwa lapangan padel dikategorikan sebagai Jasa Kesenian dan Hiburan, dan penarikan pajaknya mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025.

"Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah," cuit akun @DitjenPajakRI, seperti dikutip Jumat (4/7/2025).

 Suasana gelaran Soekarno Padel Cup 2025 yang digelar di Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). {Dok: BMI}
Suasana gelaran Soekarno Padel Cup 2025 yang digelar di Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). {Dok: BMI}

Siapa yang Bayar dan Ke Mana Disetor?

DJP memerinci bahwa yang akan merasakan dampak langsung pajak ini adalah para penyewa lapangan padel sebagai konsumen. Mereka dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI