- Pemerintah Indonesia dan DPR sedang memfinalisasi revisi UU Kewarganegaraan untuk memberikan status dwi kewarganegaraan terbatas bagi atlet diaspora.
- Kebijakan ini bertujuan mempermudah proses naturalisasi atlet agar mereka dapat membela Timnas sekaligus tetap berkarier di luar negeri.
- Aturan strategis yang ditargetkan rampung tahun ini diharapkan dapat meningkatkan prestasi olahraga nasional melalui pendekatan diplomasi olahraga yang modern.
Suara.com - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah besar terkait status kewarganegaraan atlet diaspora.
Melalui revisi aturan, peluang dwi kewarganegaraan mulai dibuka secara terbatas.
Kebijakan ini diharapkan memberi dampak positif bagi Timnas Indonesia.
Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan kini sedang dibahas bersama DPR.
Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas menyebut prosesnya sudah masuk tahap finalisasi.
Ia optimistis regulasi ini bisa segera disahkan dalam waktu dekat.
“Pemerintah sedang merampungkan pembahasan agar segera tuntas tahun ini,” ujar Supratman kepada awak media.
Aturan ini hadir sebagai solusi atas berbagai polemik yang sempat terjadi.
Salah satunya kasus administratif yang melibatkan pemain diaspora di luar negeri.
Dengan aturan baru, proses naturalisasi diharapkan jadi lebih jelas dan mudah.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua orang secara umum.
Dwi kewarganegaraan hanya diberikan kepada individu dengan nilai strategis.
Atlet menjadi salah satu kelompok utama yang akan mendapat prioritas.
Tujuannya agar talenta muda tidak kehilangan kesempatan membela Indonesia.
Selain itu, mereka juga tetap bisa mengembangkan karier di luar negeri.