Viral Mantan Polwan Dipecat Gegara Ingin Menindak Tegas Kasus Pemerkosaan

Sukabumi Suara.Com
Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:05 WIB
Viral Mantan Polwan Dipecat Gegara Ingin Menindak Tegas Kasus Pemerkosaan
Ilustrasi Polwan. (tribratanews.kepri.polri.go.id)

Sukabumi.suara.com – Di media sosial kembali ramai sebuah kasus yang melibatkan instansi Kepolisian. Kali ini cerita datang dari seorang mantan Polisi Wanitan (Polwan), yang mengaku dipecat dengan tidak hormat, karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Pemberitaan ini berawal dari pengakuan seorang mantan Polwan melalui kanal YouTube EX POLWAN VIRAL. Di kanal YouTube tersebut, perempuan yang mengaku bernama Yuni Utami menceritakan kronologi dirinya yang mengalami pemecatan karena ingin menindak tegas kasus pemerkosaan.

Diceritakan bahwa Yuni sebelumnya bertugas di Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.  Pada Februari 2012, Yuni sempat menangani kasus pemerkosaan. Tersangka pun sudah ditahan.

“Saya juga sudah periksa korban, saksi dan tersangka,” ujarnya.

Namun, kemudian ia kaget melihat seniornya membongkar berkas BAP.

“Senior balik marah, keberatan kalau pelaku dijadikan tersangka. Dengan alasan orang kaya, punya orang dalam dan bekingan perwira,” terangnya lagi.

Karena ia melawan dan berusaha memertahankan kebenaran kasus itu, keesokan harinya Yuni mengaku mendapatkan pesan pendek bahwa dia dimutasi ke Lantas Polres Donggala.

Ia pun sempat melapor ke Kapolsek terkait perlakuan seniornya terhadapnya. Namun laporannya tidak direspon. Ia kemudian melapor ke Kapolres Donggala namun tak ada di tempat. Ia juga melapor ke Wakapolres namun tak direspon.

Puncaknya, ia membuat surat permohonan pensiun dini. Ia juga menegaskan ke Wakapolres, jika laporannya tak ditanggapi, ia akan mogok masuk kantor.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Tegas Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Ternyata laporannya memang tak direspon, hingga ia tidak absen ke kantor mulai Tahun 2012-2014. Hingga akhirnya ia dipecat atau PTDH pada April 2014.

Dalam platform yang sama, Yuni mengaku terpaksa membuka kasus ini ke publik,lantaran sebelumnya sudah mengirimkan surat terbuka ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada akhir Mei 2022 namun tidak ditanggapi.

Yuni meminta Kapolri untuk membuak kembali berkas pemeriksaan kasus pemerkosaan yang pernah ditanganinya dulu untuk mengungkap kebenaran.

Sumber: purwokerto.suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI