Viral Mantan Polwan Dipecat Gegara Ingin Menindak Tegas Kasus Pemerkosaan

Sukabumi

Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:05 WIB
Viral Mantan Polwan Dipecat Gegara Ingin Menindak Tegas Kasus Pemerkosaan
Ilustrasi Polwan. (tribratanews.kepri.polri.go.id)

Sukabumi.suara.com – Di media sosial kembali ramai sebuah kasus yang melibatkan instansi Kepolisian. Kali ini cerita datang dari seorang mantan Polisi Wanitan (Polwan), yang mengaku dipecat dengan tidak hormat, karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Pemberitaan ini berawal dari pengakuan seorang mantan Polwan melalui kanal YouTube EX POLWAN VIRAL. Di kanal YouTube tersebut, perempuan yang mengaku bernama Yuni Utami menceritakan kronologi dirinya yang mengalami pemecatan karena ingin menindak tegas kasus pemerkosaan.

Diceritakan bahwa Yuni sebelumnya bertugas di Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.  Pada Februari 2012, Yuni sempat menangani kasus pemerkosaan. Tersangka pun sudah ditahan.

“Saya juga sudah periksa korban, saksi dan tersangka,” ujarnya.

Namun, kemudian ia kaget melihat seniornya membongkar berkas BAP.

“Senior balik marah, keberatan kalau pelaku dijadikan tersangka. Dengan alasan orang kaya, punya orang dalam dan bekingan perwira,” terangnya lagi.

Karena ia melawan dan berusaha memertahankan kebenaran kasus itu, keesokan harinya Yuni mengaku mendapatkan pesan pendek bahwa dia dimutasi ke Lantas Polres Donggala.

Ia pun sempat melapor ke Kapolsek terkait perlakuan seniornya terhadapnya. Namun laporannya tidak direspon. Ia kemudian melapor ke Kapolres Donggala namun tak ada di tempat. Ia juga melapor ke Wakapolres namun tak direspon.

Puncaknya, ia membuat surat permohonan pensiun dini. Ia juga menegaskan ke Wakapolres, jika laporannya tak ditanggapi, ia akan mogok masuk kantor.

baca juga

Ternyata laporannya memang tak direspon, hingga ia tidak absen ke kantor mulai Tahun 2012-2014. Hingga akhirnya ia dipecat atau PTDH pada April 2014.

Dalam platform yang sama, Yuni mengaku terpaksa membuka kasus ini ke publik,lantaran sebelumnya sudah mengirimkan surat terbuka ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada akhir Mei 2022 namun tidak ditanggapi.

Yuni meminta Kapolri untuk membuak kembali berkas pemeriksaan kasus pemerkosaan yang pernah ditanganinya dulu untuk mengungkap kebenaran.

Sumber: purwokerto.suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Polwan Yuni Utami Dipecat Setelah Perjuangkan Kebenaran, Tolak Intervensi Senior atas Kasus Pemerkosaan

Viral Polwan Yuni Utami Dipecat Setelah Perjuangkan Kebenaran, Tolak Intervensi Senior atas Kasus Pemerkosaan

Purwokerto | Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:12 WIB

Kapolri Listyo Sigit Tegas Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Kapolri Listyo Sigit Tegas Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Sukabumi | Minggu, 28 Agustus 2022 | 10:40 WIB

Khafi Maheza, Pemain Film yang Keplak Sopir Bus Transjakarta Serahkan Diri ke Polisi

Khafi Maheza, Pemain Film yang Keplak Sopir Bus Transjakarta Serahkan Diri ke Polisi

Sukabumi | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:35 WIB

Terkini

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri

Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:45 WIB

JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah

JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:45 WIB

Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot

Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:42 WIB

BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek

BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek

Jakarta | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:41 WIB

×