Sukabumi.suara.com - Kejaksaan Negeri kota Bogor berhasil menyita uang korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), berdasarkan penyalahgunaan dana BOS yang terjadi pada tahun 2017-2019 sebesar Rp. 985.485.200.
Dana yang disita dalam bentuk uang pecahan Rp 50.000 tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan dimasukkan ke dalam kas Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraeni berkata, pengembalian uang korupsi dan BOS ini baru pertama kali dikembalikan ke Kas Keuangan Provinsi Jawa Barat berdasarkan dengan pertimbangan dan kajian yang telah dilakukan.
“Barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sudah dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Kasus ini merupakan penyalahgunaan dana BOS pada tahun 2017-2019,” ujar Kepala Kejari Kota Bogor, pada Kamis(1/09/2022).
Pada persidangan, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa akan memasukan barang bukti kepada kas negara yang didasarkan pada barang bukti yang sudah digunakan pada persidangan.
Dana yang telah diserahkan harus dimanfaatkan dengan optimal. Ini merupakan buah hasil dari kejelian dan kecermatan tim JPU dalam mempelajari dan mengkaji proses persidangan.
Selanjutya, uang korupsi dana BOS yang telah diperlihatkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor akan segara diserahkan kepada pihak yang berwenang.