sukabumi

Menghalangi Penyidikan, Personel Kompol Chuk Putranto Dipecat

Sukabumi Suara.Com
Sabtu, 03 September 2022 | 08:45 WIB
Menghalangi Penyidikan, Personel Kompol Chuk Putranto Dipecat
Fakta peran Kompol Chuck Putranto di kasus Brigadir J (Kolase)

Sukabumi.suara.com – Kasus kematian Brigadir Joshua atau brigadir J dibantu oleh 28 anggota kepolisian yang kini sedang menantikan nasibnya di meja peradilan Komisi Etik karena diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan.

Puluhan aparat kepolisian haus terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir J lantaran ikut serta dalam rencana Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo turut melibatkan puluhan personel kepolisian guna memuluskan aksinya menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Enam dari 28 orang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Tak hanya anggota polisi saja, namun ada 1 perwira menengah yang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan etik dan diputuskan dengan hukuman pemecatan.

Personel yang sudah dipecat ini adalah Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sedangkan masih ada puluhan lainnya yang kini harus menunggu nasibnya.

Dari puluhan ini ada tujuh anggota yang merupakan perwira menengah sampai periwira tinggi, mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Ada nama AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Tak Ingin Minta Maaf, Pesulap Merah Buka Suara Soal Somasi

Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kemudian AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.

Polri akan menggelar sidang etik terhadap 28 anggota polisi lantaran diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan 28 personel tersebut akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof).

"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedeung TNCC Polri, Jumat (2/9/2022) dari laman PMJ.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI