Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Pensiun Bulan Desember 2022, Siapa Penggantinya?

Sukabumi Suara.Com
Senin, 05 September 2022 | 17:40 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Pensiun Bulan Desember 2022, Siapa Penggantinya?
Jenderal TNI Andika Perkasa. (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Sukabumi.suara.comPanglima TNI ke-21 yang menjabat saat ini, yaitu Jenderal TNI Andika Perkasa diketahui akan memasuki masa pensiun di akhir tahun tepatnya bulan Desember 2022. Mengikuti kabar tersebut, teka-teki sosok pengganti yang akan mengisi posisinya menjadi sorotan.

Sejauh ini, ada tiga nama yang disebut-sebut berpotensi menjadi sosok pengganti. Ketiga nama tersebut terdiri dari KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAU Marsekal Fajar Prasetyo, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

Sementara itu Anggota Komisi I Effendi Simbolon dalam rapat Komisi I dengan Panglima TNI pada Senin (5/9/2022) mengungkap jika kemungkinan pengganti Andika akan datang dari angkatan 1994, yang berpotensi memunculkan kondisi potong generasi.

"Dengar-dengar katanya ini potong generasi, katanya jadi langsung ke '94 semua. Jangan ada yang marah, dipersiapakan yang kan kelahiran '68 ke atas ya wajar dipersiapkan," ujarnya, mengutip Suara.com.

Di lain sisi, pada saat bersamaan rupanay juga muncul kabar mengenai potensi adanya perpanjangan masa pensiun bagi pimpinan TNI.

Seperti yang diketahui, selama ini masa pensiun anggota TNI berada usia 58 tahun. Namun, belum lama ini ada gugatan mengenai uji materi terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Disebutkan bahwa judicial review tersebut meminta masa pensiun anggota TNI disetarakan dengan Polri, dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Hal tersebut dinilai menarik karena jika gugatan dikabulkan, artinya Andika Perkasa berpotensi masih bisa meneruskan jabatannya sebagai Panglima TNI hingga tahun 2024.

Namun merespons kabar tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar semua pihak termasuk masyarakat tidak berasumsi atau berspekulasi secara berlebihan.

“Kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan judicial review UU TNI ini. Mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: Menhan Prabowo dan Jenderal Andika Akan Dimintai Penjelasan Soal Kasus Mutilasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI