Sukabumi.suara.com - Sekitar beberapa tahun terkahir, muncul perubahan skema dalam pengangkatan pegawai dari PNS menjadi PPPK. Perubahan ini menimbulkan pro dan kontra. Di sisi lain pemerintah menyebut kebijakan ini dapat membawa perbaikan. Akan tetapi, di sisi lain para tenaga honorer merasa dirugikan dengan kebijakan baru tersebut.
Baru-baru ini, DPR RI resmi membentuk panitia khusu honorer dalam rangka mendesak pemerintah untuk segera mengangkat honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk panitia khusus (pansus) honorer yang bertugas mendesak pemerintah segera mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar DPR RI.
Oleh karenanya, DPR meminta pemerintah untuk menghentikan penerimaan PPPK untuk sementara waktu.
"Untuk itu, DPR meminta agar penerimaan PPPK dihentikan sementara, hingga proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN selesai dilakukan," ujarnya.
Pembentukan panitia khusus ini ditengarai lantaran banyaknya kasus tenaga honorer yang tak kunjung diangkat menjadi ASN meskipun telah mengabdi puluhan tahun.
"Pansus tersebut dibentuk atas inisiatif Komisi II DPR dengan pertimbangan keadilan, pasalnya hingga saat ini masih banyak ditemukan para tenaga honorer yang tak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN, sementara mereka telah mengabdi selama berpuluh-puluh tahun," imbuhnya.
Tak hanya itu, DPR juga desak pemerintah agar segara menyusun roadmap.
"Menurutnya, semua masalah tersebut semakin diperburuk oleh tidak adanya roadmap kebutuhan PPPK yang dimilki oleh pemerintah. Sehingga pansus honorer DPR juga mendesak agar pemerintah segera menyusun roadmap yang meliputi masalah ketersediaan anggaran, ketersediaan formasi, dan kepastian waktu pelaksanaan seleksi," pungkasnya.
Baca Juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot di DKI Jakarta Bakal Naik?