- Mantan Dirut PT Indofarma, Arief Pramuhanto, menulis surat dari Rutan Salemba pada Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026.
- Arief membantah tuduhan korupsi alat kesehatan dan menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam operasional perusahaan saat pandemi.
- Mahkamah Agung telah menolak kasasi Arief dan menetapkan vonis 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.
Suara.com - Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma dan komisaris utama PT Indofarma Global Medika, punya cara sendiri untuk memaknai momentum perayaan hari lahir Pancasila pada 1 Juni.
Dengan judul Surat dari Salemba yang ditulis tangan, Arief menyampaikan harapannya untuk mendapatkan keadilan.
Surat itu juga ramai beredar di media sosial, usai diunggah oleh aku sejumlah media sosial.
Dalam suratnya, Arief juga menyebut nama Allah dan Rasullah untuk menegaskan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
"Dalam persidangan tidak pernah terbukti adanya niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara, apalagi mengambil uang negara demi memperkaya diri sendiri atau orang-orang terdekat saya. Demi Allah dan Rasulullah, saya tidak pernah melakukan hal nista tersebut," tulis Arief dalam suratnya yang disampaikan melalui salah satu kuasa hukumnya di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Sebagaimana diketahui dalam momen perayaan hari lahir Pancasila, Presiden Prabowo menyampaikan pidato kenegaraan bertema "Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia”.
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan Pancasila adalah pedoman untuk mengatur kehidupan berbangsa, kehidupan bermasyarakat, kehidupan bernegara.
Sementara itu, Arief melalui surat bertulis tangan menyampaikan momentum 1 Juni ini harusnya menjadi ruang refleksi.
"Pada momen kelahiran dasar negara ini, muncul pertanyaan paling mendasar, sudahkah keadilan benar-benar ditegakkan di negeri ini?," tulisnya.
Diketahui, pada akhir 2025 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Arief Pramuhanto dalam kasus korupsi alat kesehatan. Arief tetap dihukum 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman dari putusan Pengadilan Negeri.
Pada putusan banding, hukuman Arief diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara serta memberikan tambahan hukuman uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara
Berikut surat lengkap dari Arief Pramuhanto:
Surat dari Salemba
Assalammuaaikum warahmatullahi wabarakatuh