Sukabumi.suara.com - EMT seorang mucikari yang tega menjual remaja 15 tahun di area Jakarta.
NAT (15) dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh EMT, ia melancarkan aksi penjajaannya di sejumlah apartemen di Jakarta.
EMT sudah melakukan praktik ini sekitar 1,5 tahun yang lalu, atau dimulai pada Januari 2021. NAT diancam, ditekan, dimanipulasi, dan dibuat ketakutan oleh pelaku sampai ia melakukan hal yang tidak diinginkannya.
Awal mula kejadian korban diajak oleh temannya untuk pergi ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.
Sejak ia bertandang ke apartemen tersebut ia mengaku tidak bisa keluar dan dijanjikan akan diberikan uang.
Muhamad Zakir Rasyidin selaku pengacara korban mengatakan, "Korban awalnya tidak tahu akan adanya eksploitasi. Karena awalnya ia hanya diajak untuk pergi ke suatu tempat. Tetapi ketika ingin pulang ia tidak diperbolehkan karena diharuskan untuk bekerja. Ia dibilang sebagai wanita cantik dan dijanjikan untuk diberi uang. Tetapi pekerjaan yang diberikan yaitu dijual kepada lelaki hidung belang," Ucapnya pada Kamis (15/9/2022) di Polda Metro Jaya.
NAT diharuskan untuk mendapatkan uang Rp 1 juta perhari, jika ia tidak mencapai target maka ia akan dihukum.
"Ada kekerasan non fisik yang berupa korban disuruh untuk melayani tamu dan harus menghasilkan uang 1 juta rupiah perhari, jika tidak maka ia disuruh membayar hutang sebesar 35 juta rupiah. Jadi eksploitasi tersebut dalam bentuk penekanan," ucap Zakir.
Korban sudah dipaksa untuk menjual tubuhnya selama 1,5 tahun. Yang mana ia tidak hanya tinggal di satu apartemen saja, tetapi berpindah-pindah. Ia mengaku jika apartemennya ada di Jakarta Barat, Cengkareng, lalu Pluit. Jadi selalu pindah-pindah.
Baca Juga: Kembali Bertambah! Korban Pelecehan Seksual Pendeta Sudah Mencapai 14 Anak
EMT tetapi diperbolehkan untuk menemui dan menghubungi orang tuanya. Tetapi ia diancam tidak boleh untuk memberitahukan pekerjaan yang sebenarnya. Ia hanya disuruh untuk memberitahukan bahwa ia mendapatkan pekerjaan yang nyaman.
Selama korban berkomunikasi dengan keluarga, pelaku memantaunya. Jika ia ketahuan memberitahukan pekerjaan sebenarnya maka ia harus membayar hutang sebesar Rp 35 juta.
Saat ini pelaku masih dalam pencarian, korban dapat meloloskan diri pada Juni 2022 sehingga ia bisa melaporkannya kepada orang tua. Sehingga keluarganya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
EMT merupakan wanita berusia 40 tahun dan sudah sering keluar masuk penjara. Tetapi ia tidak kapok untuk melakukan perbuatan keji.
EMT juga diduga bertanggung jawab atas puluhan anak dibawah umur yang ia pekerjakan. Korban mengatakan bahwa EMT mempunyai puluhan kamar dalam satu apartemen yang ia sediakan untuk praktek prostitusi.
Zakir berharap pihak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan kepada EMT karena sudah dianggap berbahaya.
Sumber: poptren.suara.com.