Sukabumi.suara.com – Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korbannya. Dari laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pencuri sepeda motor yang berinisial YP (21).
"Belum lama ini korban mengendarai sepeda motor menuju Jalan Denai untuk membeli pulsa. Setibanya di tujuan, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah warga dengan posisi stang terkunci," katanya Jumat (16/9/2022).
Kronologi menurut korban, ia sedang membeli pulsa di salah satu konter. Tak lama kemudian, ia kembali menuju sepeda motornya.
Naasnya, sepeda motor yang ia parkir sudah tidak ada. Korban terus mencari disekitar kejadian, namun tidak menemukannya.
"Korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Medan Area," ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporannya, polisi langsung menyelidiki dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dari pelaku disita satu tas pinggang, satu mata kunci T dan satu kunci busi," katanya.
Polisi juga menemukan barang bukti yang akan diserahkan ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 7 tahun.
Baca Juga: Tak Terima! Keluarga Korban Pembacokan Laporkan Preman ke Polsek