Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Bangun Santoso

Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kriminolog Afi Kamilia menilai delik pencucian uang efektif untuk membongkar perkara yang menjerat Febrie Adriansyah di Indonesia.
  • Mekanisme pencucian uang memungkinkan penyidik membangun konstruksi perkara yang kokoh tanpa harus menunggu pembuktian tindak pidana asal.
  • Perpindahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan menjadi ujian krusial bagi independensi dan komitmen institusi penegak hukum tersebut.

Suara.com - Kriminolog Afi Kamilia dari Institute Andi Sapada, menilai bahwa delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat menjadi instrumen hukum yang paling efektif untuk membongkar perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Dia menjelaskan, penetapan status tersangka oleh Kortas Tipikor Polri membuka babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia, sementara perpindahan penanganan perkara ke Kejaksaan menghadirkan dinamika kelembagaan yang patut dicermati secara mendalam.

Tindak pidana pencucian uang memiliki karakteristik yang unik dalam hukum pidana Indonesia.

Ia dapat berdiri sendiri sebagai delik yang terpisah dari tindak pidana asalnya (predicate crime). Artinya, penyidik tidak harus terlebih dahulu membuktikan korupsi secara tuntas sebelum memproses dugaan pencucian uang.

Mekanisme ini memberi fleksibilitas strategis kepada aparat penegak hukum untuk membangun konstruksi perkara yang lebih kokoh, bahkan ketika bukti atas tindak pidana asal masih dalam proses pengumpulan.

Dari perspektif kriminologi, pencucian uang juga meninggalkan jejak finansial yang jauh lebih terstruktur dan dapat diverifikasi dibandingkan dengan transaksi korupsi itu sendiri.

Aliran dana, rekening, aset, dan instrumen keuangan yang terlibat menjadi bukti konkret yang lebih mudah dikejar melalui investigasi forensik keuangan.

Inilah yang membuat TPPU kerap disebut sebagai "jalan belakang" yang justru membuka "pintu depan" bagi perkara korupsi besar.

Pola ini bukan hal baru dalam praktik hukum internasional. Di banyak negara, jaksa dan penyidik justru mengandalkan delik pencucian uang untuk menjerat pelaku kejahatan kerah putih ketika bukti korupsi langsung sulit diperoleh.

baca juga

Preseden seperti kasus Al Capone di Amerika Serikat, yang dijerat bukan atas kejahatan utamanya, melainkan penggelapan pajak, menjadi analogi klasik tentang betapa delik "pintu masuk" kerap lebih efektif dalam menjerat pelaku kejahatan terorganisir.

Dinamika Kelembagaan dan Implikasi Penegakan Hukum

Perpindahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi dan integritas dalam proses hukum.

Perubahan status FA dari tersangka menjadi saksi di tangan Kejaksaan bukan sekadar perbedaan prosedural, ini adalah sinyal yang dibaca publik dan komunitas hukum sebagai indikator arah politik hukum yang diambil institusi penegak hukum tersebut.

Afi menekankan bahwa dalam konteks ini, TPPU menawarkan jalan keluar dari kebuntuan kelembagaan.

Dengan menjadikan delik pencucian uang sebagai basis penyidikan yang mandiri, Kejaksaan memiliki ruang untuk membangun perkara secara independen tanpa harus sepenuhnya bergantung pada berkas yang diserahkan oleh Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditangani Tim 9 Eks KPK, Pakar Hukum Optimis Febrie Adriansyah Bakal Dituntut Berat

Ditangani Tim 9 Eks KPK, Pakar Hukum Optimis Febrie Adriansyah Bakal Dituntut Berat

News | Senin, 20 Juli 2026 | 20:06 WIB

Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum

Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:23 WIB

Demo Desak Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Saling Dorong, Mahasiswa Nyaris Pingsan

Demo Desak Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Saling Dorong, Mahasiswa Nyaris Pingsan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:19 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengarah ke Skenario 'Peti Es', Mirip Perkara Firli Bahuri

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengarah ke Skenario 'Peti Es', Mirip Perkara Firli Bahuri

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:25 WIB

Gerindra Semprot Hotman usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie

Gerindra Semprot Hotman usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie

News | Senin, 20 Juli 2026 | 15:51 WIB

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Dinilai Prematur

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Dinilai Prematur

News | Senin, 20 Juli 2026 | 15:13 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:30 WIB

Terkini

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital

Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Jose Mourinho Sewot Rodri Tolak Real Madrid Pilih Gabung ke Barcelona

Jose Mourinho Sewot Rodri Tolak Real Madrid Pilih Gabung ke Barcelona

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Potensi Panas Bumi Indonesia Capai 23,2 GW, Baru 11,6 Persem Terpasang

Potensi Panas Bumi Indonesia Capai 23,2 GW, Baru 11,6 Persem Terpasang

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:33 WIB

The Dragon Republic: Dari Pejuang Menjadi Bidak dalam Permainan Kekuasaan

The Dragon Republic: Dari Pejuang Menjadi Bidak dalam Permainan Kekuasaan

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI di Semester I 2026 Diklaim Tertinggi dalam 13 Tahun Terakhir

Pertumbuhan Ekonomi RI di Semester I 2026 Diklaim Tertinggi dalam 13 Tahun Terakhir

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:29 WIB

Viral WNA Diduga Tentara IDF di Bali, Arya Wedakarna Malah Jadi Pengikut PM Israel

Viral WNA Diduga Tentara IDF di Bali, Arya Wedakarna Malah Jadi Pengikut PM Israel

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:28 WIB

GEMPAR Dorong Pedagang Pasar Ngino Melek Digital Hingga Buka Wacana Pasar Sore

GEMPAR Dorong Pedagang Pasar Ngino Melek Digital Hingga Buka Wacana Pasar Sore

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Layani 162 Ribu Pelanggan Sehari, KAI Rombak Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

Layani 162 Ribu Pelanggan Sehari, KAI Rombak Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas

Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas

Jabar | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:17 WIB

×