Sukabumi.suara.com - Sim Hui Ning seorang gadis berusia 19 tahun terpaksa membunuh pacarnya karena ia dipaksa untuk hubungan badan.
Gadis muda itu didakwa oleh pengadilan Johor Bahru, Malaysia karena membunuh pacarnya. Berdasarkan dengan laporan polisi bahwa Hui Ning membunuh pacarnya pada pekan lalu.
Berdasarkan dengan dakwaan ia didakwa melakukan pembunuhan terhadap pacarnya lelaki bernama Yap Kelly yang berumur 29 tahun.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (20/9/2022) di sebuah kamar hotel di kawasan Mount Austin Park.
Pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena ia dipaksa oleh korban untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan pelaku.
Kasus tersebut ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum yaitu Nur Aina Syakira Mohammad Syafiq Sim. Sedangkan pelaku tidak didampingi oleh pengacara.
Pada tanggal 6 Desember pengadilan akan kembali menggelar sidang untuk melakukan pengajuan post-mortem dan laporan kimia mengenai kelanjutan sidang pembunuhan tersebut.
Terdakwa akan didakwa dengan pasal 302 KUHP setempat yang mengatur hukuman mati jika terbukti pelaku terbukti bersalah.
Sumber: sumbar.suara.com
Baca Juga: Polisi Akan Segera Panggil Rizky Billar Atas Laporan Kasus KDRT