Sukabumi.suara.com - Belum genap sebulan dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia diamankan dengan 4 anggota Polri lainnya yang terlibat.
Irjen Pol Teddy Minahasa akan terancam hukuman mati atau penjara selama 20 tahun, karena terlibat dalam peredaran narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," ucap Kombes Pol Mukti Juharsa, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/10/2022).
Selain Teddy, 4 anggota Polri yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut yaitu:
1. AKBP Doddy Prawira Negara selaku Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Sumatera Barat,
2. Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok,
3. Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Tanjung Priok, dan
4. Aipda Achmad Darwawan anggota Polres Metro Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan Kombes Pol Mukti, dari tangan Teddy ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3,3 kg. Sebanyak 1,7 kg telah dijual Teddy kepada DG, untuk diedarkan di wilayah Kampung Bahari Jakarta Utara.
Baca Juga: Kalpolda Jawa Timur, Teddy Minahasa ditangkap Atas Dugaan Kasus Narkoba
Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat. Ia diyakini telah mengambil barang bukti dan segera menjualnya ke pengedar.
Kasus ini bermula ketika anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pengedar narkoba yaitu HE di Jakarta, dengan barang bukti yaitu sabu seberat 44 gram.
Dari penyelidikan kasus tersebut, petugas juga menangkap AR alias Abeng. Di kediaman AR polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Saudara AR kami interogasi mengarah kepada saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis berhadapan dengan saudara AR,” jelas Kombes Pol Komarudin.
Diketahui bahwa AD merupakan anggota polisi aktif dari keterangan AD yang bertugas di Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang anggota polri aktif juga berpangkat Kompol dengan inisial KS, yang juga menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok.
Komarudin segera melaporkan hal ini ke Kapolda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polda Metro Jaya. Saat ia diperbolehkan untuk segera mengusut kasus ini oleh Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya. Komarudin dibantu oleh Satres Narkoba Polda Metro Jaya langsung meringkus pelaku lainnya.
“Nah dari sinilah kegiatan pengembangan langsung dipimpin oleh Bapak Dir Narkoba Polda Metro Jaya,” bebernya.
Kombes Mukti Juharsa selaku Dir Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan, setelah mendapat perintah Irjen Fadil Imran, pihaknya langsung meringkus Kompol KS dan anak buahnya berinisial J.
“Adapun jumlah BB yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram,” katanya.
Dari pengakuan KS, ia mendapatkan barang haram tersebut dari wanita berinisial L alias Linda. Linda kerap bertemu dengan tersangka A alias AW. Dari kediaman AW yang berada di Kebon Jeruk petugas menemukan 1 kg sabu.
“Dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang disimpan saudara D dan D adalah polisi aktif berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabagda Rolog Polda Sumbar,” jelasnya.
Dari D petugas mengamankan sabu seberat 2 kilogram. Diketahui bahwa D merupakan penghubung antara A dan L dengan Irjen TM yang saat itu masih sebagai Kapolda Sumatera Barat.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar, sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari,” ucap Mukti.
Dalam peredaran narkotika ini diketahui terdapat 10 orang yang terlibat, dan mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sumber: suara.com