Bupati Langkat Akan Divonis Hari ini Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta

Sukabumi

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:10 WIB
Bupati Langkat Akan Divonis Hari ini Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang akan divonis oleh pengadilan Tipikor Jakarta (suara.com/Welly Hidayat)

Sukabumi.suara.com - Terbit Rencana Perangin Angin yang merupakan Bupati non aktif Langkat, Sumatera Utara akan didakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (19/10/2022). 

"Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin," ucap Ipi Maryati Kuding selaku juru bicara KPK Bidang Pencegahan KPK. 

Ipi bersama pihaknya berharap majelis hakim memberikan putusan yang tepat sesuai dengan fakta hukum dan analisa yuridis yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntunan. 

"Dapat sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim dalam amar putusan yang menyatakan terdakwa bersalah," ujar Ipi.

"Termasuk penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dapat dikabulkan," tambah Ipi. 

Terbit Rencana akan dituntut hukuman penjara selama 9 tahun karena kasus suap sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Langkat. Selain itu Terbit Rencana juga harus membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan penjara. 

Selain itu Jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan untuk Terbit yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. 

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap sebanyak Rp 572 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2021. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Terdakwa Terbit bersama dengan Iskandar Perangin Angin didakwa menerima suap bersama-sama Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka merupakan orang kepercayaan Terbit.

baca juga

"Menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Sumsel | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:43 WIB

Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Obstruction of Justice

Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Obstruction of Justice

Banten | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:24 WIB

Terungkap! Hendra Kurniawan Minta Bantuan Tim Insiden KM 50 Urus CCTV kasus Sambo

Terungkap! Hendra Kurniawan Minta Bantuan Tim Insiden KM 50 Urus CCTV kasus Sambo

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:00 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×