“Kenapa kamu tidak berani menatap mata saya? Kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan Mbakmu (Putri Candrawathi),” ucap Ferdy Sambo kepada Arif yang saat itu diiringi oleh air mata.
Hendra pun meyakinkan Arif untuk mempercayai Sambo.
"Pastikan semuanya sudah bersih," perintah Ferdy Sambo kepada Hendra sebelum meninggal ruangan.
Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan Primair kedua dengan Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber: suara.com