Sukabumi.suara.com - Pada tanggal 24 Oktober 2022 Presiden Joko Widodo resmi menanda tangani Peraturan Presiden (Pepres) mengenai cadangan pangan pemerintah.
Adapun Pepres yang ditandatangani yaitu Nomor 125 Tahun 2022 yang membahas tentang cadangan pangan pemerintah yang terdiri dari 11 komoditas.
Di dalam Pepres Nomor 125 tahun 2022 disebutkan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) bahwa untuk ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia, perlu penguasaan dan pengelolaan CPP yang pelaksanaannya akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan," isi Pasal 3 dalam Pepres Nomor 125 tahun 2022, dilansir dari ANTARA.
Presiden berhak menentukan jenis bahan pangan lainnya sebagai CPP sesuai dengan Pasal 3 ayat (4).
Sesuai dengan pasal 3 ayat (6) 11 komoditas tahap pertama yaitu terdapat bahan pangan beras, jagung, dan kedelai.
Adapun daftar ke 11 bahan pangan yang diatur oleh pemerintah yaitu:
1. Beras
2. Jagung
3. Kedelai
4. Bawang
5. Cabai
6. Daging unggas
7. Telur unggas
8. Daging ruminansia