Berhubungan Intim di Bulan Puasa di Waktu Belum Berbuka, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Sukabumi Suara.Com
Minggu, 02 April 2023 | 15:38 WIB
Berhubungan Intim di Bulan Puasa di Waktu Belum Berbuka, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
Buya Yahya (YouTube Al-Bahjah TV)

Sukabumi.suara.com - Pasangan suami-istri Muslim dilarang berhubungan intim di waktu berpuasa di bulan Ramadan. Lalu, bagaimana kalau sampai hubungan intim itu terjadi di waktu belum berbuka puasa? 

Buya Yahya mengatakan bahwa jika suami-istri berhubungan intim di bulan puasa di saat waktu belum berbuka, maka pasangan tersebut selain batal puasanya juga harus dihukum kafarat

Apa itu kafarat?

Melansir Gramedia, secara bahasa, kafarat berasal dari kata 'kafara' yang memiliki arti mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki. Kafarat adalah salah satu cara untuk menebus kesalahan yang sengaja dilakukan dengan membayar sejumlah dana yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan sasarannya.

Kemudian, dalam al-Qamus al-Fiqhiy karya Sa’diy Abu Jayb menjelaskan makna kafarat sebagai sesuatu yang dapat menutupi dari perbuatan dosa seperti bersedekah, berpuasa dan lain-lain.

Buya Yahya menjelaskan kalau untuk melakukan kafarat ini bisa membayarnya dengan memerdekakan budak. Jika tidak ada, maka harus melakukan puasa dua bulan berturut-turut.

"Wah, sebulan aja dia kebobolan, apalagi dua bulan. Kalau engga mampu dua bulan berturut-turut, kasih makan orang fakir 60 mud," terang Buya Yahya, dilansir dari Suara.com berdasarkan video kanal YouTube Al Bahjah TV yang tayang pada 3 Mei 2019.

Dengan catatan, kafarat berlaku untuk pasangan yang berhubungan intim secara sadar dan sengaja meski masih berpuasa.

Meskipun hubungan intim tanpa keluar air mani pun, kata Buya Yahya, puasa sudah terhitung batal karena keduanya dilakukan dengan sengaja dan sadar.

Baca Juga: Selena Gomez Datang ke Konser Taylor Swift, Penampilannya Curi Perhatian!

"Jadi kalau ada suami istri berhubungan badan di bulan Ramadhan dan dia sadar, maka puasanya batal dan dia kena hukuman," tutur Buya Yahya.

Bagaimana kalau berhubungan intim di bulan puasa namun tidak disengaja?

Buya Yahya menjelaskan, jika pasangan suami istri berhubungan intim saat masih berpuasa karena lupa, maka puasanya tidak batal dan tidak terkena hukuman kafarat.

"Contoh, misalnya ada suami istri punya jadwal bercinta setelah salat subuh. Hari pertama puasa hubungan sama istri, setelah selesai baru ingat lagi puasa. Maka jawabannya rizki itu, gak batal puasanya," ungkap Buya Yahya.

Pasangan suami istri bisa melakukan hubungan intim di bulan Ramadan setelah waktu berbuka puasa hingga sebelum azan subuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI