Sukabumi.suara.com - Pengacara DJ Verny, Jeffry Simatupang yang menyebutkan kalau postingan terkait tes DNA kedua yang jadi dasar laporan Denny Sumargo, itu tidak mengandung unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan, karena tidak menyebutkan kepada siapa dan oleh siapa.
Hal itu langsung ditanggapi pria yang akrab dipanggil Densu itu. Menurut suami Olivia Allan kalau ada alibi postingan itu bukan ditujukan kepadanya. Itu alibi datang dari pihak perempuan bernama asli Verny Hasan itu.
"Itu kan alibi dari pihak mereka," ungkapnya dikutip dari kanal YouTube @Intens Investigasi, Jumat (8/9/2023).
Densu mengungkapkan, kalau isu ini sangat menganggu dirinya dan ia merasa dicemarkan nama baiknya dalam kasus ini.
Sementara itu pengacara Denny Sumargo, Mochamad Anwar berjanji pihaknya akan membuktikan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kalau dia mau beralibi, kalau dia mau berdalih silahkan itu hak dia," tegasnya.
Tapi dia mengungkapkan, yang pasti dari awal pihaknya sudah melaporkan hal ini ke kepolisian dan laporan ini diterima.
"Kita akan buktikan kalau perkara ini akan terus berlanjut dan ini terpenuhi unsur pidananya," pungkasnya.(*)