Belaku 1 Desember, Ini Syarat dan Ketentuan Berobat dengan KTP Buat Warga Medan

Suara Sumatera Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 17:31 WIB
Belaku 1 Desember, Ini Syarat dan Ketentuan Berobat dengan KTP Buat Warga Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution. ([suara.com])

Sumatera.Suara.com - Warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dapat berobat dengan menunjukkan KTP mulai 1 Desember 2022.  Warga dapat berobat di semua rumah sakit di Kota Medan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dilihat dalam unggahan pada Rabu (30/11/2022), Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap warga Kota Medan mendapat layanan kesehatan yang berkualitas.

"Semoga cara ini dapat mempermudah masyarakat Kota Medan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas," tulis Bobby dalam unggahannya di akun Instagram @bobbynst.

Berikut cara berobat cukup pakai KTP:

- Pasien sakit ke Puskesmas/klinik lalu menunjukkan KTP. Jika tidak perlu di dirujuk, maka pasien akan mendapat mendapatkan pelayanan kesehatan.

- Pasien sakit ke Puskesmas/klinik lalu menunjukkan KTP. Jika perlu dirujuk maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit. Setelah di rumah sakit maka akan mendapatkan pelayanan kesehatan.

- Pasien dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit. Setelah itu akan diminta menunjukkan KTP. Kemudian pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Syarat dan ketentuan berobat dengan KTP:

- Warga yang memiliki BPJS aktif, baik yang Mandiri, Pekerja, atau pun yang gratis dari pemerintah.

Baca Juga: Menikah Sederhana Dan Tertutup, Begini Alasan Bijak Teddy Syah

- Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS (akan langsung dilayani dengan NIK KTP dan akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS yang segera aktif 3x24 jam hari kerja).

- Warga yang memiliki BPJS Mandiri kelas I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan.

Dengan persyaratan:

- Bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas III bantuan pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup yang sudah disediakan di rumah sakit, saat sudah masuk ke gratis maka tunggakan akan tersimpan (tidak perlu dilunasi) dan tidak kena denda layanan 5 persen.

- Dirawat di ruang kelas III dan tidak bisa naik kelas perawatan.

- Hanya bisa pindah kembali ke Mandiri sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis kelas III dan tunggakan yang tersimpan harus dilunasi terlebih dahulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI