Kisah Tragis ART di Apartemen Jakarta: Berbulan-bulan Disiksa Majikan, Tangan Diborgol dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing!

Suara Sumatera | Suara.com

Rabu, 14 Desember 2022 | 09:02 WIB
Kisah Tragis ART di Apartemen Jakarta: Berbulan-bulan Disiksa Majikan, Tangan Diborgol dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing!
Ilustrasi kekerasan terhadap ART di Indonesia (freepik)

Suara Sumatera - Kisah tragis dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah. Perempuan berinisial SK itu disiksa berbulan-bulan oleh majikannya. Bahkan, ia dipaksa memakan kotoran anjing.

Penganiayaan itu dialami perempuan 23 tahun itu di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Terbaru, delapan orang pelaku dugaan penganiayaan tersebut sudah ditangkap polisi dan resmi jadi tersangka.

"Ya, sudah (ditangkap)," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dikutip dari Suara.com, Selasa (13/12/2022).

Hengki mengatakan, kasus penganiayaan ART tersebut saat ini ditangani penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Renakta, Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di Simprug, Jakarta Selatan.

Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban. Mulai dari istrinya, anaknya dan lima ART lainnya. Kasus penganiayaan ini terbongkar setelah korban pulang ke Pemalang, Jawa Tengah dalam kondisi luka-luka.

"Korban diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna.

Selanjutnya, tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku hingga akhirnya ditangkap.

"Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ucap Ratna.

Ratna mengungkapkan, korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Ratna mengungkap kesadisan sang majikan. Korban tak hanya diikat dan diborgol, tetapi juga dipaksa memakan kotoran anjing.

"Menurut keterangan tersangka lain disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing," ungkap Ratna.

Atas perbuatannya, kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cerita Keji Pasutri Muda Di Bandung Barat: Sekap-Siksa ART, Telat Kerja Gaji Dipotong

Cerita Keji Pasutri Muda Di Bandung Barat: Sekap-Siksa ART, Telat Kerja Gaji Dipotong

News | Selasa, 01 November 2022 | 06:02 WIB

Terkini

Saksi Sebut Abdul Wahid Bertindak Sesuai Aturan: Beliau Selesaikan Tanggung Jawab

Saksi Sebut Abdul Wahid Bertindak Sesuai Aturan: Beliau Selesaikan Tanggung Jawab

Riau | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:27 WIB

Video Detik-Detik Mencekam, Perempuan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Flying Fox

Video Detik-Detik Mencekam, Perempuan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Flying Fox

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:27 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah

Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

Sidang Air Keras Andrie Yunus: Pakaian Korban hingga Air Keras Dihadirkan sebagai Bukti

Sidang Air Keras Andrie Yunus: Pakaian Korban hingga Air Keras Dihadirkan sebagai Bukti

Foto | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:15 WIB