Suara Sumatera - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Ummat sebagai salah satu partai yang tidak lolos sebagai peserta pemilu. Hal ini diungkapkan Amien Rais sebagai sesuatu yang tidak adil.
Partai Ummat sendiri dinyatakan tak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2024 karena dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua Provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara.
Dia pun menyebut, telah mendapatkan perlakukan yang kurang mengenakan terhadap keputusan KPU tersebut. Partai Ummat pun telah memegang alat bukti yang kuat jika partainya memang mendapatkan perlakukan yang kurang mengenakan tersebut.
"Bukti kesaksian tertulis, maupun bukti-bukti digital, kami miliki dan pada saatnya nanti akan kami ekspose ke publik," ujarnya kata Amien kepada awak media.
Amien Rais mengungkapkan rasa ketidakadilan, karena beberapa KPUD di dua provinsi sangat mempersulit dengan segara cara
"Kami sangat merasakan ketidakadilan, karena beberapa KPUD di dua provinsi tersebut telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos," sambung Anies.
Diketahui jika dua KPU di dua provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara telah memenuhi syarat dan mengikuti aturan sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Amien menduga tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran dianggap terlalu kritis terhadap pemerintah. Sehingga, kata dia, Partai Ummat sengaja disingkirkan.
"Kami menyatakan bahwa Partai Ummat memang selama ini cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, mungkin ya karena itu maka telah disingle out menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan," pungkasnya.
Baca Juga: 3 Alasan Orang Suka Makan di Warteg, Mudah Dijumpai
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara atau Sulut.
![Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais (tengah). Partai Ummat gagal jadi peserta Pemilu 2024. [tangkapan layar/dok Partai Ummat]](https://media.suara.com/suara-partners/sumatera/thumbs/1200x675/2022/12/14/1-ketua-majelis-syura-partai-ummat-amien-rais-tengah-tangkapan-layardok-partai-ummat.jpg)
Hasil itu diketahui dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Awalnya dalam rapat pleno terbuka ini masing-masing KPU daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi. Kemudian sampai pada penyampaian KPU Provinsi NTT.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Pada Provinsi NTT hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal ini kepengurusan. Sementara 17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Partai Ummat lagi-lagi dinyatakan tak memenuhi syarat pada Provisi Sulawesi Utara.
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam rapat pleno.
KPU meloloskan 17 partai politik dengan 9 diantaranya partai politik parlemen dianggap memenuhi syarat verifikasi faktual di 34 Provinsi di Indonesia.